Terkini Nasional
PPDB Zonasi Diganti SPMB 2025, Apakah Sudah Tak Pakai Aturan Daftar Sekolah Jalur Domisili?
Jika sebelumnya mengenal PPDB zonasi atau kuota jalur domisili, kini ada perubahan yang diterapkan pada SPMB 2025.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Sementara, Mendikdasmen mengatakan jalur domisili SMA menggunakan rayonisasi.
Baca juga: Viral Sekolah Diduga Tarik Pungli Wadah Makan Siang Gratis, Tiap Siswa Diminta Bayar Rp 60 Ribu
“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen.
Dilansir dari laman PPDB Jawa Tengah, rayonisasi adalah proses pengelompokkan calon peserta didik berdasarkan tempat tinggalnya dalam satu provinsi.
Sehingga, perhitungannya nanti bukan murid-murid yang jarak terdekat ke sekolah.
Tujuan rayonisasi adalah untuk memperluas dan meratakan pengembangan satuan pendidikan, meningkatkan mutu pendidikan di wilayah tersebut, dan mempermudah akses pendidikan.
Klasifikasi rayonisasi, dalam PPDB tahun sebelumnya dapat terdiri dalam rayon, dalam kota/kabupaten, luar kota/kabupaten, luar provinsi.
Baca juga: Viral Ibu Kantin Ngamuk dan Buang Dagangan Siswi Mts karena Jualan di Sekolah, Tabiat Dibongkar
Batasan wilayah rayonisasi yang dimaksud adalah:
1. Dalam Rayon: wilayah kecamatan dan atau beberapa kecamatan yang telah ditetapkan sesuai tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran;
2. Dalam Kota/Kabupaten: wilayah kota/kabupaten tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran;
3. Luar Kota/Kabupaten: wilayah kota/kabupaten yang berada di wilayah provinsi tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran
4. Luar Provinsi: wilayah provinsi di luar tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dipilih sebagai tujuan tempat pendaftaran.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menyampaikan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta non diskriminatif.
“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang."
"Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Jalur Domisili SMA Pakai Rayon Provinsi di SPMB 2025."
Sumber: Kompas.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|