Berita Viral
Fakta Viral Pagar Laut di Bekasi: Milik 2 Perusahaan, Nilai Proyek Rp 200 M, hingga Nasibnya Kini
Viral di media sosial, keberadaan pagar bambu di laut kawasan Perairan Bekasi, Jawa Barat, ini faktanya.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial, keberadaan pagar bambu di laut kawasan Perairan Bekasi, Jawa Barat.
Sebagian publik dibuat penasaran dengan sosok di balik pembuatan pagar laut tersebut, termasuk pemiliknya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, menjelaskan bahwa pagar tersebut merupakan bagian dari proyek reklamasi untuk pengembangan Pelabuhan Perikanan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Proyek ini dikelola oleh PT TRPN, yang telah menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi di kawasan PPI Paljaya selama lima tahun.
PT TRPN membayar kompensasi senilai Rp2,6 miliar dan juga melakukan sejumlah penataan fasilitas di kawasan tersebut.
Baca juga: Viral 2 Remaja di Jaksel Dijual ke 210 Pria Hidung Belang, Digaji Rp 3,5 Juta per Layani 70 Lelaki
“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya,” ujar Hermansyah di lokasi pagar laut Perairan Bekasi, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).
Penataan pelabuhan meliputi berbagai fasilitas utama, seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur, dan pendalaman alur.
Selain itu, penataan kawasan juga mencakup pembangunan toko, kantor, pengaktifan tempat lelang, serta fasilitas cold storage.
Hermansyah menjelaskan bahwa pagar yang terlihat di laut sebenarnya adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibangun dan pemanfaatan ruang laut lainnya.
“Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” imbuh Hermansyah.
Kini Disegel KKP
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di Perairan Bekasi, Tarumajaya, Jawa Barat.
Aksi penyegelan dilakukan pada Rabu (15/1/2025) karena kegiatan tersebut tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada tanggal 19 Desember 2024 usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.
“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan."
"Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terang Ipunk, sapaanya.
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|