Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Tujuan Tim Hukum PDIP Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hasto Kristiyanto, Upaya Batal Jadi Tersangka?
Tim Hukum PDIP meminta pimpinan KPK untuk permintaan penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto hari ini.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal PDIP menjalani proses pemeriksaan atas kasus suap yang menderanya di KPK.
Bersama Hasto Kristiyanto, ada pula tim hukum PDIP yang mendampingi kedatangannya di KPK, Senin 13 Januari 2025.
Dalam kesempatan itu, Tim Hukum PDIP meminta pimpinan KPK untuk permintaan penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto hari ini.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, Beri Sepucuk Surat pada Pimpinan KPK, Apa Isinya?
"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," kata tim pengacara Hasto, Patra M Zen, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Alasan permintaan penundaan pemeriksaan adalah karena Hasto sedang menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tujuan pengajuan praperadilan, kata Patra, adalah untuk lebih dulu menguji status tersangka Hasto yang disematkan KPK.
"Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patra.
"Karena itu lah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari. Itu surat yang pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya," lanjutnya.
Baca juga: Sindiran Budiman Sudjatmiko soal Dokumen Hasto: Kasusnya di Indonesia tapi Lapornya ke Rusia

Diketahui, Hasto Kristiyanto dipanggil sebagai tersangka hari ini.
Ini adalah pemanggilan kedua setelah Hasto tidak hadir pada panggilan pertama, 6 Januari 2025.
Hasto juga sedang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat, 10 Januari 2025.
Dia menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.
Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.
Sumber: Tribunnews.com
Sujud Syukur di Depan Kantor KPK seusai Praperadilan Hasto Ditolak, Eks Kader PDIP: Saya Sudah Sadar |
![]() |
---|
2 Jabatan yang Ditawarkan Hasto ke Riezky Aprilia agar Serahkan Jabatan Anggota DPR ke Harun Masiku |
![]() |
---|
KPK Ungkap Perintah Hasto Kristiyanto ke Harun Masiku sebelum Kabur, Termasuk Standby di DPP |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Tak Ditahan setelah Pemeriksaan sebagai Tersangka, KPK Jamin Kasus Tak Menguap |
![]() |
---|
Memaknai Senyuman Hasto Kristiyanto saat Tiba di Gedung KPK, Pengamat: Dapat Dukungan Megawati |
![]() |
---|