Breaking News:

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Mengingat Janji Megawati jika Hasto Kristiyanto Ditahan KPK setelah Pemeriksaan sebagai Tersangka

Hasto Kristiyanto saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. Hasto Kristiyanto memilih bungkam ketika ditanya wartawan terkait kesiapannya jika ditahan KPK pada hari ini, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mendatangi KPK untuk pemeriksaan kasusnya, Senin 13 Januari 2025.

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto dimulai pukul 10.00 WIB.

Hasto Kristiyanto saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Baca juga: Kedatangan Hasto Kristiyanto dalam Pemeriksaan KPK Disambut Demo Simpatisan hingga 1.000 Pengacara

Menanggapi apa yang terjadi pada kadernya, Ketua Umum PDIP Megawati mengatakan rela turun langsung jika Hasto Kristiyanto ditangkap KPK.

Pernyataan itu disampaikan Megawati pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu, dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis di Jakarta Pusat.

"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," kata Megawati saat itu.

Kala itu, Megawati juga sempat menyinggung penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, yakni Rossa Purbo Bekti.

Dia menyoroti mengenai penampilan Rossa yang mengenakan masker dan topi saat pemeriksaan Hasto di KPK beberapa waktu lalu.

Karena hal tersebut, Megawati menuding Rossa merasa takut seperti sedang melakukan hal yang salah.

"Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya (penyidik, red) KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar," kata Megawati.

Baca juga: Tujuan Tim Hukum PDIP Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hasto Kristiyanto, Upaya Batal Jadi Tersangka?

Megawati juga mengkritik tindakan yang dilakukan Rossa sebagai penyidik KPK dengan menyita buku partai dari tangan ajudan Hasto, Kusnadi. 

Pasalnya, menurut Megawati, hal itu tidak sesuai dengan prosedur.

"Terus saya bilang, si Rossa itu punya surat perintah enggak? Kan yang dianya turun itu kan ada ininya Pak Hasto, si Kusnadi. Dia disuruh memang bawa tasnya Pak Hasto."

"Jadi mereka pikir 'oh mungkin ada di dia'. Tapi kan harus ada prosesnya dong, enggak kaya ngono lho," katanya.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (13/1/2025).
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (13/1/2025). (Tribunnews.com/Ilham)

Pernyataan kuasa hukum Hasto

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Erna Ratnaningsih, memberikan tanggapannya soal kemungkinan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari ini, Senin (13/1/2025).

Tentang penahanan, Erna menilai hal itu adalah kewenangan KPK.

Namun, Erna menekankan bahwa dalam proses penahanan ini harus ada pedoman dan aturan yang dipatuhi oleh KPK.

"Berkaitan dengan penahanan, tentu saja itu adalah merupakan kewenangan dari KPK. Tapi kita harus menggarisbawahi ada pedoman, ada aturan yang harus dipatuhi oleh KPK," kata Erna dalam Program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (13/1/2025).

Erna menegaskan bahwa KPK harus tunduk kepada UU Administrasi Pemerintahan dalam melakukan tindakan hukum.

Selain itu Erna juga ingin agar KPK bisa melakukan tindakan hukumnya yang sesuai dengan KUHAP.

"KPK dalam hal ini, dia juga tunduk pada UU Administrasi Pemerintahan, yang didalamnya ketika dia melakukan tindakan-tindakan dalam melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya, maka dia harus sesuai dengan KUHAP dan sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik," terang Erna.

Erna menjelaskan dalam Pasal 21 KUHAP ada beberapa kriteria yang harus dipatuhi penyidik sebelum melakukan penahanan.

Dalam KUHAP disebutkan bahwa penahanan dilakukan agar mencegah tersangka melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti.

Penahanan juga dilakukan jika dikhawatirkan tersangka akan mengulangi tindakan pidananya.

"Berkaitan dengan penetapan sebagai tersangka, di dalam Pasal 21 KUHAP itu ada kriteria yang harus dipatuhi penyidik."

"Di mana syarat subjektif dari penahanan ini adalah takut kalau tersangka ini melarikan diri, tersangka ini menghilangkan barang bukti. Dan juga ada kekhawatiran, dalam hal ini tersangka akan melakukan atau mengulangi tindak pidananya," ungkap Erna.

Erna meyakini tiga kriteria tersebut tidak ada dalam diri Hasto Kristiyanto.

Sebagai informasi, Hasto saat ini diketahui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. 

Kasus ini menyeret mantan kader PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Hasto diduga berperan dalam pemberian uang suap kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku yang masih buron sejak 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sekjen PDIP Bakal Langsung Ditahan Hari Ini? Megawati Pernah Janji Datangi KPK Jika Hasto Ditangkap."

Sumber: Warta Kota
Tags:
Hasto KristiyantoKPKTersangkaPDIPMegawati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved