Breaking News:

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Hasto Kristiyanto Ditetapkan jadi Tersangka setelah Jokowi Dipecat dari Partai, PDIP: Motif Politik

PDIP memecat Jokowi dan anaknya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming, serta menantu Jokowi, Bobby Nasution yang kini jadi Wali Kota Medan.

YouTube Kompastv
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto buka suara terkait kadernya, Ganjar Pranowo yang didukung PAN untuk menjadi capres 2024, Kamis (2/3/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap yang menjerat Harun Masiku.

Tak hanya Hasto Kristiyanto, nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun ikut terseret dalam penetapan tersangka ini.

Pasalnya, Jokowi dianggap melakukan kriminalisasi setelah dipecat dari PDIP.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Puji Keberanian Status Tersangka Hasto Kristiyanto dan Pencekalan Yasonna Laoly

Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara PDIP Guntur Romli yang mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka ada motif politik.

Sebelumnya, PDIP memecat Jokowi dan anaknya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming, serta menantu Jokowi, Bobby Nasution yang kini jadi Wali Kota Medan.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam konferensi pers Selasa malam, 24 Desember 2024 menilai ada motif politik di balik penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto oleh KPK.

KPK menyatakan Hasto menghalangi penyidikan di kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Sementara, sikap politik Hasto terhadap Jokowi belakangan ini sangat keras.

"Sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," kata Ronny. 

"Kami menduga, pengenaan pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDIP sebagai tersangka adalah motif politik," kata dia.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Sebut Ada Intimidasi, Singgung Pemecatan Sosok yang Berambisi Jabat 3 Periode

Jokowi pun jadi sorotan.  Dia saat dikonfirmasi awak media tentang keterlibatan dirinya dalam penetapan status tersangka terhadap Hasto, Jokowi mengaku dirinya sudah purna tugas.

"He-he... sudah purnatugas, pensiunan," kata Jokowi di Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Solo, Rabu (25/12/2024).

Jokowi meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang terjadi di KPK.

 "Ya, hormati seluruh proses hukum yang ada, udah," imbuhnya.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat berada di kediamannya di Solo, Selasa (3/12/2024).
Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat berada di kediamannya di Solo, Selasa (3/12/2024). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kecukupan alat bukti menjadi alasan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buron.

Adapun, perkara yang menyeret Harun Masiku itu diketahui telah bergulir sejak 2020 silam. 

Di mana, berarti KPK butuh waktu lima tahun untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menerangkan lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.

"Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) 

Setyo pun menjelaskan, pada 2020 lalu, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka.

Baca juga: Pernyataan Hasto Kristiyanto setelah Jadi Tersangka KPK: Hadapi dengan Kepala Tegak dan Mulut Senyum

Namun, saat ini, buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia. 

Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Pertama, kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, yakni Wahyu Setiawan. 

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK juga menemukan bukti, sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR, berasal dari Hasto. 

Kedua, soal kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jokowi Jadi Sorotan di Tengah Penetapan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hasto KristiyantoTersangkaJokowiPDIPYasonna Laoly
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved