Berita Viral
Viral Video Asusila Oknum Polisi dan Istri Pengusaha, Ternyata Kejadian Lama, Begini Nasibnya
Viral di media sosial video berdurasi 3.58 menit yang memperlihatkan aksi asusila oknum polisi dan seorang wanita di Maros, Sulawesi Selatan.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Selain itu, penahanan ini juga merupakan komitmen Bidpropam Polda Sulsel dalam menindak oknum polisi 'nakal'.
"Komitmen kami Bidpropam akan proses semua anggota yang bersalah. Baik disiplin, kode etik maupun pidana," terangnya.
Kendati demikian, Ipda RN belum dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Viral Detik-detik Oknum Polisi Banting Warga di Ambon, Kini Dijebloskan di Sel Khusus
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendraja mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika hasil pemeriksaan membuktikan Ipda RN melakukan pelanggaran.
"Untuk sanksinya akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan selesai," ungkapnya.
Douglas menuturkan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.
Namun, pihaknya berkomitmen untuk proaktif dalam melakukan pemeriksaan bersama dengan Propam Polda Sulsel.
Ia pun menekankan, pihaknya akan kembali mengingatkan seluruh jajaran Polres Maros untuk menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.
"Agar tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran-pelanggaran," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Polisi Diduga Tiduri Istri Orang di Maros, Terjadi 2019, sang Oknum Kini Ditahan
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|