KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Maruf Amin, Hasto Kristiyanto, saat ditemui di kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Terbaru, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya muncul ke publik dan memberikan pernyataan terkait kasus yang menjeratnya, Kamis (26/12/2024).
Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Berpesan Agar Kader PDIP Jaga Marwah dan Kewibawaan Partai