Kasus Korupsi
Mahfud MD Heran dengan Vonis Ringan Harvey Moeis setelah Merugikan Negara hingga Rp 300 Triliun
Harvey Moeis didakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Suami pesohor Sandra Dewi, Harvey Moeis telah menerima vonis atas kasus korupsinya.
Harvey Moies menerima hukuman 6,5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar.
Harvey Moeis didakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Baca juga: Harusnya Kenaikan PPN 12 Persen Diganti Pemberantasan Korupsi, Bagaimana agar Uang Kembali ke Negara
Menanggapi hal itu, eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan vonis tersebut.
“Di mana keadilan,” kata Mahfud dalam unggahan di media sosial Instagram-nya, @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).
Kompas.com telah menghubungi staf Mahfud dan diizinkan untuk mengutip pernyataan tersebut.
Mahfud mengatakan, dakwaan yang ditujukan jaksa kepada Harvey sangat jelas berbunyi “merugikan keuangan negara,” bukan “potensi merugikan perekonomian negara.”
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengatur bahwa dalam kasus korupsi (bukan suap dan gratifikasi), kerugian negara atau kerugian ekonomi harus bersifat nyata, bukan potensi.
Baca juga: Profil Brigjen Mukti Juharsa, Disebut dalam Sidang Harvey Moeis, Admin Grup WA New Smelter
Namun, kata Mahfud, jaksa penuntut umum hanya menuntut Harvey dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
“Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 triliun, tapi jatuh vonisnya hanya Rp 211 miliar (denda dan uang pengganti), atau sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara,” ujar Mahfud.
“Bagaimana ini?” lanjut mantan Ketua MK itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah bersama para terdakwa lain.

Hakim juga menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tuntutan jaksa yang meminta Harvey dihukum 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan perannya yang terungkap dalam sidang.
Kata hakim, Harvey yang tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan kerja sama dengan PT Timah Tbk.
Sumber: Kompas.com
Nadiem Makarim Gandeng Hotman Paris soal Kasus Pengadaan Chromebook, Bantah Sudah Jadi DPO Kejagung |
![]() |
---|
Respons Bank DKI selaku Pemberi Kredit ke Tersangka Sritex Iwan Setiawan, Bagaimana Nasib Nasabah? |
![]() |
---|
Rumah Mewah Tersangka Iwan Setiawan Dijaga Ketat, Linmas Setempat Ungkap Keluarganya Tertutup |
![]() |
---|
Awal Terbongkarnya Korupsi di Sritex, Tahun 2020 Untung Besar, Tahun Berikutnya Rugi Rp 15,6 Triliun |
![]() |
---|
Status Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Khawatir akan Kabur dari Pemeriksaan |
![]() |
---|