Breaking News:

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Hasto Kristiyanto & Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Begini Reaksi PDIP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham RI yang juga kader PDIP Yasonna H Laoly ke luar negeri.

|
Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham RI yang juga kader PDIP Yasonna H Laoly ke luar negeri. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham RI yang juga kader PDIP Yasonna H Laoly ke luar negeri.

Pencegahan ini dilakukan setelah Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret eks kader PDIP Harun Masiku.

Pencekalan Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar M Godam.

Baca juga: Cak Imin Kaget & Prihatin soal Penetapan Hasto Kristiyanto jadi Tersangka: Tak Ada yang Seberani Itu

"Pencegahan ke LN (Luar Negeri) dilakukan pada tanggal 24 Des 2024. Betul untuk Hasto dan Yasonna," kata Godam saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).

Godam menambahkan, pencegahan terhadap kedua elite PDIP itu dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun masa berlaku dari penetapan pencekalan itu kata dia, sampai enam bulan semenjak diterimanya surat dari KPK.

"Berdasarkan surat dari KPK. Berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang," ujar dia.

Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardika Sugiarto sebelumnya, membenarkan kalau pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan pencekalan kepada Kementerian Imipas.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.

Diketahui dalam kasus ini Hasto Kristiyanto sudah ditetap sebagai tersangka oleh KPK.

Baca juga: Kasus Harun Masiku Stagnan, Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto akan Buka Skandal yang Lebih Besar

Reaksi PDIP

Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo menyebut, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri merupakan partai politik yang taat pada aturan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hasto KristiyantoYasonna LaolyPDIPHarun MasikuKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved