Kasus Viral Agus Buntung
Korban Agus Buntung Bertambah Jadi 17 Orang, 1 Wanita di Bawah Umur Ungkap Modus Pendekatan Pelaku
IWAS alias Agus Buntung (21) pria disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Bara (NTB) diduga melecehkan 17 orang wanita dalam waktu berbeda.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Korban pelecehan seksual yang dilakukan Agus Buntung kembali bertambah.
IWAS alias Agus Buntung (21) pria disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Bara (NTB) diduga melecehkan 17 orang wanita dalam waktu berbeda.
Sebelumnya, ada 15 orang yang sudah melapor dugaan pelecehan.
Baca juga: Ibu Agus Buntung Keceplosan Bongkar Fakta Baru, Sebut sang Anak Kerap Bertemu Wanita
Sementara terbaru, 2 orang melapor pada Kamis (12/12/2024).
"Jadi ada 17 (korban melapor)," kata Ketua KDD NTB, Joko Jumadi dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Joko menyebutkan, satu korban baru yang melapor berusia dewasa dan satu korban berusia anak-anak.
"Kemarin satu ke Polda didampingi tim pendamping korban dan hari ini ada satu lagi yang akan diperiksa di Polda," kata Joko.
Joko mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dalam mendekati korban sama dengan korban-korban sebelumnya yaitu dengan cara grooming.
Baca juga: Update Kasus Agus Buntung, Pemilik Homestay Ngaku Pernah Lihat Wanita Menangis Keluar Kamar

Joko menyebutkan, hingga saat ini ada sembilan korban yang sudah menjalani pemeriksaan di Polda NTB.
Joko mengatakan, dari total 17 korban yang melapor ke KDD dan Polda NTB tersebut, empat korban di antaranya adalah anak di bawah umur.
Saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka pria disabilitas daksa ini masih terus bergulir.
Sebelumnya, Polda NTB menggelar rekonstruksi di tiga tempat kejadian perkara yaitu di Taman Udayana, homestay dan sebelah utara kompleks Islamic Center pada Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Ngaku Tak Ada Paksaan, Agus Buntung Klaim Hubungannya dengan Korban karena Suka Sama Suka
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AG memperagakan 49 adegan mulai dari pertemuan dengan korban di Taman Udayana.
Kejadian pelecehan seksual yang diduga dilakukan di homestay, hingga berakhir di area utara Islamic Center.
Polisi menyebutkan, dugaan pelecehan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas, Korban Melapor Bertambah Jadi 17 Orang."
Sumber: Kompas.com
Fasilitas Khusus yang Diberikan Lapas Lombok jika Agus Buntung Ditahan di Sana, Termasuk Alat Mandi |
![]() |
---|
Fasilitas Agus Buntung jika Jadi Tahanan di Lapas, Kamar Mandi Ada Shower dan Pendamping |
![]() |
---|
Nasib Agus Buntung jika Meringkuk di Tahanan, Dapat Kamar Khusus hingga Tenaga Pendamping dalam Sel |
![]() |
---|
Akhirnya Agus Buntung Akui Rekaman Suara adalah Dirinya, Bantah Manipulasi tapi Motivasi |
![]() |
---|
Agus Buntung Buka Suara Soal Tudingan Ilmu Hitam untuk Memperdaya Korban |
![]() |
---|