Breaking News:

Kenaikan Upah Minimun

Daftar UMP 2025 di Sejumlah Daerah: Jakarta, Bali, Riau hingga Kaltara yang capai Rp 3,5 Juta

Sejumlah daerah pun telah memberikan informasi kenaikan upah minimum provinsi. Termasuk Jakarta yang telah mengumumkan kenaikan UMP di tahun 2025.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang. Sejumlah daerah telah memberikan informasi kenaikan upah minimum provinsi. 

Adapun ketentuan terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Diharapkan, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan aturan kenaikan UMP dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Yassierli menyampaikan, Permenaker dikeluarkan pada pekan pertama Desember 2024 atau rampung sebelum Rabu (4/12/2024).

"Seperti beliau sampaikan detailnya itu nanti ada di Peraturan (Menteri) Ketenagakerjaan."

"Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya enggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: Mengapa Usulan Menaker soal Upah Minimum Tak Disetujui hingga Prabowo Pilih Naikkan Jumlahnya

UMP 2025 di Sejumlah Daerah 

Terkini, sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Pemerintahan Prabowo melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang sudah diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli pada 4 Desember 2024.

Dalam Pasal 2 Permenaker, penetapan UMP 2025 menggunakan formula yaitu UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP 2025.

Selanjutnya, UMP 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 wajib ditetapkan lewat Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada Rabu (11/12/2024).

Berikut provinsi yang sudah umumkan UMP 2024, di antaranya:

  • UMP Bali 2025 Jadi Rp 2,9 Juta
  • UMP Riau 2025 Rp 3,5 Juta
  • UMP Kalbar 2025 Naik Jadi Rp 2,8 Juta
  • UMP Sumbar 2025 Jadi Rp 2,9 Juta
  • UMP Kaltara 2025 sebesar Rp 3,5 Juta
  • UMP Kalsel 2025 Naik Rp 213 Ribu, Jadi Rp 3,4 Juta
  • UMP NTB 2025 Jadi Rp 2,6 Juta
  • UMP Sulsel 2025 Diputuskan Rp 3,6 Juta
  • UMP Papua Barat 2025 Jadi Rp 3,6 Juta, Naik Rp 220 Ribu

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5.396.761."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
UMPupah minimumJakartaBaliTahun 2025
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved