Kenaikan Upah Minimun
Daftar UMP 2025 di Sejumlah Daerah: Jakarta, Bali, Riau hingga Kaltara yang capai Rp 3,5 Juta
Sejumlah daerah pun telah memberikan informasi kenaikan upah minimum provinsi. Termasuk Jakarta yang telah mengumumkan kenaikan UMP di tahun 2025.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan upah minimum nasional yang naik 6,5 persen.
Sejumlah daerah pun telah memberikan informasi kenaikan upah minimum provinsi.
Termasuk Jakarta yang telah mengumumkan kenaikan UMP di tahun 2025.
Baca juga: Prabowo Putuskan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Kapan Target UMP dan UMK?
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik 6,5 persen, menjadi Rp 5.396.761.
Hal tersebut, disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.
Adapun besaran kenaikan UMP Jakarta 2025 mengacu kepada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diterbitkan.
"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," kata Teguh, dilansir WartakotaLive.com, Rabu (11/12/2024).
"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," lanjutnya.
Pada tahun 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Terbaru, UMP 2025 menjadi Rp 5.396.761.
Artinya, UMP Jakarta 2024 naik Rp 329.380.
Baca juga: Sisi Lain Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Perusahaan Tak Keberatan asal Lebih Produktivitas
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memutuskan menaikkan UMP 2025 setelah melakukan rapat terbatas dengan menterinya, termasuk Menteri Tenaga Kerja.
Menurut Presiden, awalnya Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan di angka 6 persen, namun akhirnya diputuskan secara bersama, UMP naik sebesar 6,5 persen.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen," ungkap Presiden Prabowo dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," lanjutnya
Meski demikian, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Adapun ketentuan terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Diharapkan, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan aturan kenaikan UMP dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Yassierli menyampaikan, Permenaker dikeluarkan pada pekan pertama Desember 2024 atau rampung sebelum Rabu (4/12/2024).
"Seperti beliau sampaikan detailnya itu nanti ada di Peraturan (Menteri) Ketenagakerjaan."
"Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya enggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Mengapa Usulan Menaker soal Upah Minimum Tak Disetujui hingga Prabowo Pilih Naikkan Jumlahnya
UMP 2025 di Sejumlah Daerah
Terkini, sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Pemerintahan Prabowo melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang sudah diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli pada 4 Desember 2024.
Dalam Pasal 2 Permenaker, penetapan UMP 2025 menggunakan formula yaitu UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP 2025.
Selanjutnya, UMP 2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 wajib ditetapkan lewat Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada Rabu (11/12/2024).
Berikut provinsi yang sudah umumkan UMP 2024, di antaranya:
- UMP Bali 2025 Jadi Rp 2,9 Juta
- UMP Riau 2025 Rp 3,5 Juta
- UMP Kalbar 2025 Naik Jadi Rp 2,8 Juta
- UMP Sumbar 2025 Jadi Rp 2,9 Juta
- UMP Kaltara 2025 sebesar Rp 3,5 Juta
- UMP Kalsel 2025 Naik Rp 213 Ribu, Jadi Rp 3,4 Juta
- UMP NTB 2025 Jadi Rp 2,6 Juta
- UMP Sulsel 2025 Diputuskan Rp 3,6 Juta
- UMP Papua Barat 2025 Jadi Rp 3,6 Juta, Naik Rp 220 Ribu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5.396.761."
Sumber: Tribunnews.com
Daftar UMK Kalimantan Tengah Tahun 2025 untuk 14 Wilayah, Kota Palangka Raya, Kapuas hingga Sukamara |
![]() |
---|
Daftar UMK Banten 2025, Lengkap 8 Wilayah: Tangsel Rp4.974.392,42, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah |
![]() |
---|
Daftar UMK Jawa Timur 2025 untuk 38 Wilayah Lengkap: Kota Surabaya Rp 4.961.753, Terendah Situbondo |
![]() |
---|
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025: Kota Bekasi Rp 5.690.752,95, Pangandaran 2 Terendah |
![]() |
---|
Daftar UMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2025: Sleman Urutan 2, Gunungkidul Terendah |
![]() |
---|