Breaking News:

Terkini Nasional

Prabowo Putuskan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Kapan Target UMP dan UMK?

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11/2024).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan seusai pertemuan bilateral di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata Upah Minimum Nasional mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, Jumat (29/11/2024).

Jumlah tersebut lebih tinggi dari yang diminta oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yakni 6 persen.

"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.

Baca juga: Kabar Gembira, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen di Tahun 2025

Selanjutnya, Yassierli menargetkan para kepala daerah untuk menetapkanUpah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Mereka memiliki target paling lambat sebelum 25 Desember 2024.

"Kita kejar, kan sebenarnya sesudah ini gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral, ya. Nah, itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). 

Ia berharap, ada kerja sama dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dalam penetapan tersebut. 

Ia pun mengaku akan membuat sosialisasi mengenai hal ini. 

Baca juga: Kelakar Prabowo saat Mayor Teddy Diteriaki Guru Diminta Naik Panggung: Kok Kalian Senang Sama Dia?

"Nanti akan ada juga Kami akan buat sosialisasi dan karena tadi saya katakan kondisinya tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi semoga kita bisa dapet sinergi yang baik," kata Yassierli

Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur lebih lanjut ketentuan upah minimum ditargetkan rampung sebelum Rabu (4/12/2024) pekan depan. 

Aturan itu diperlukan untuk mengatur pengupahan lebih rinci usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rerata kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024) sore. 

"Seperti beliau sampaikan detailnya itu nanti ada di Peraturan (Menteri) Ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini. Hopefully, saya enggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar," ucap Yassierli. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Targetkan UMP-UMK Diputuskan Sebelum 25 Desember."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Prabowokenaikan gajiYassierliMenteri KetenagakerjaanUMP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved