Breaking News:

OTT KPK Gubernur Bengkulu

Total Ratusan Juta Uang yang Disita KPK dalam Kasus Gubernur Bengkulu Disimpan di Dalam Mobil

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap saat OTT KPK di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap saat OTT KPK di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap saat OTT KPK di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).

Dari OTT KPK tersebut, lembaga antirasuah itu berhasil menyita uang sebesar Rp 7 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan total uang itu ditemukan di berbagai tempat.

Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka, 3 Jajarannya juga Terseret

Empat tempat yang jadi penyimpanan itu pertama dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin.

Dari mobil tersebut disita uang sebesar Rp 35,5 juta.

Kedua, uang tunai sebesar Rp 120 juta diamankan dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera. 

Ketiga, uang tunai sejumlah Rp 370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Keempat, uang tunai Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) dari rumah dan mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca. 

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/11/2024). 

Baca juga: Diingatkan Deputi Pencegahan KPK, Raffi Ahmad Kini Tegaskan akan Segera Buat LHKPN

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam OTT di Pemprov Bengkulu

Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca. 

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu," ujarnya. 

Alex juga mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. 

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," tuturnya. 

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu RM (Rohidin Mersyah) selaku Gubernur Bengkulu
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu RM (Rohidin Mersyah) selaku Gubernur Bengkulu (Tribunnews/ Jeprima)

Lebih lanjut, Alex mengatakan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
OTT KPKBengkuluRohidin MersyahKorupsiTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved