OTT KPK Gubernur Bengkulu
Total Ratusan Juta Uang yang Disita KPK dalam Kasus Gubernur Bengkulu Disimpan di Dalam Mobil
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap saat OTT KPK di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap saat OTT KPK di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
Dari OTT KPK tersebut, lembaga antirasuah itu berhasil menyita uang sebesar Rp 7 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan total uang itu ditemukan di berbagai tempat.
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka, 3 Jajarannya juga Terseret
Empat tempat yang jadi penyimpanan itu pertama dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin.
Dari mobil tersebut disita uang sebesar Rp 35,5 juta.
Kedua, uang tunai sebesar Rp 120 juta diamankan dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.
Ketiga, uang tunai sejumlah Rp 370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Keempat, uang tunai Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) dari rumah dan mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/11/2024).
Baca juga: Diingatkan Deputi Pencegahan KPK, Raffi Ahmad Kini Tegaskan akan Segera Buat LHKPN
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam OTT di Pemprov Bengkulu.
Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu," ujarnya.
Alex juga mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," tuturnya.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Sumber: Kompas.com
Fakta OTT KPK Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jelang Pilkada, Pendukungnya Datangi Mapolresta |
![]() |
---|
Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK Jelang Pilkada Bengkulu, Apakah Suara Pencoblosnya Masih Sah? |
![]() |
---|
Total Ratusan Juta Uang yang Disita KPK dalam Kasus Gubernur Bengkulu Disimpan di Dalam Mobil |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka, 3 Jajarannya juga Terseret |
![]() |
---|