Breaking News:

OTT KPK Gubernur Bengkulu

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka, 3 Jajarannya juga Terseret

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan soal status penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Tribunnews/ Jeprima
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu RM (Rohidin Mersyah) selaku Gubernur Bengkulu 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rohidin terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan soal status penetapan tersangka tersebut.

Baca juga: Diingatkan Deputi Pencegahan KPK, Raffi Ahmad Kini Tegaskan akan Segera Buat LHKPN

"KPK Selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah) Gubernur Bengkulu," tutur Alexander Marwata, Minggu.

Selain Gubernur, KPK menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca. 

Alex mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. 

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujarnya. 

Alex mengatakan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. 

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

Pantauan Kompas.com, Rohidin tiba menggunakan mobil berwarna hitam pada pukul 14.32 WIB. 

Ia mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih. 

Baca juga: Kilas Peristiwa: Tewasnya Nasrudin Zulkarnaen Libatkan Eks Ketua KPK Antasari Azhar

Rohidin berjalan masuk ke dalam Gedung KPK tanpa tangan diborgol dan rompi tahanan KPK. 

KPK membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). 

Alex mengatakan, OTT terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu itu terkait pungutan untuk Pilkada 2024. 

KPK juga telah menyita sejumlah uang tunai dalam OTT tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
OTT KPKBengkuluKorupsiRohidin Mersyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved