Breaking News:

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Kelabui PPATK, Pegawai Komdigi Sembunyikan Nomor Rekening Situs Judi Online, Serahkan Nomor Lain

Para tersangka kasus judi online di tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat mencoba mengelabui PPATK agar aksi mereka tak terendus.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Polisi saat menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online, Jumat (1/11/2024) malam. Para tersangka kasus judi online di tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat mencoba mengelabui PPATK agar aksi mereka tak terendus. 

TRIBUNWOW.COM - Para tersangka kasus judi online di tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat mencoba mengelabui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), agar aksi mereka tidak terendus.

Alih-alih menyerahkan nomor rekening kelompok mereka, para pelaku justru memberikan nomor rekening lain untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.

Upaya penyesatan informasi ini diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," ucap Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).

Menurut PPATK, tak menutup kemungkinan para atasan pelaku tak mengetahui aksi mereka.

"Bisa jadi mereka juga terkelabui apalagi kami," kata Ivan.

Baca juga: Budi Arie Ngaku Tak Terlibat Judi Online Pegawai Komdigi & Siap Diperiksa: Saya Sudah Curigai Mereka

PPATK menggunakan berbagai sumber informasi sehingga mayoritas yang situs judi online yang dibina ada yang tetap diblokir.

Meski begitu hanya sebagian kecil yang berhasil diblokir karena telah disembunyikan.

"Intinya, mereka juga coba mengelabui kami dengan menutupi informasi," tukasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bandar judi online menyetorkan dana ke oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baik secara tunai atapun melalui money changer.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut dari hasil penyelidikan, tim melakukan penggeledahan terhadap dua money changer.

Namun polisi belum mengungkapkan kapan dan di mana lokasi penggeledahan tersebut.

“Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). 

Baca juga: Fakta Baru Judi Online Pegawai Komdigi: Bandar Setor Uang 2 Minggu Sekali agar Tak Situs Diblokir

Ade Ary memastikan money changer diduga menjadi tempat transaksi antara bandar situs judol dengan oknum Komdigi.  

Diduga kuat uang setoran dari bandar ke oknum Komdigi untuk membuka blokir situs judi online.

“Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer,” ujar Ade Ary. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan para bandar menyetor uang kepada tersangka setiap dua pekan sekali. 

“Website yang telah menyetorkan uang disetor dua minggu sekali akan dikeluarkan dalam list tersebut (daftar pemblokiran),” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024). 

“Kemudian list (daftar) website (judol) yang sudah dibersihkan (yang membayar sudah tidak masuk daftar) AK akan kirimkan kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,”

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol). 

Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai oknum Komdigi sedangkan 4 yang lainnya adalah warga sipil. 

Polisi juga telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).

Di mana kantor satelit itu didapati sejumlah pekerja sebagai admin dan operator yang diupah sebesar Rp5 juta per bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK: Oknum Pegawai Komdigi Sembunyikan Nomor Rekening Situs Judi Online yang Dibina

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus Judi Online Pegawai KomdigiKomdigiJudi onlineKementerian Komunikasi dan DigitalPPATK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved