Breaking News:

Guru Supriyani Dipidanakan

Guru Supriyani Cabut Surat Damai, Bupati Konawe Selatan Beri Somasi, Tegaskan Tak Ada Unsur Paksaan

Pemerintah Konawe Selatan layangkan somasi ke Supriyani dan bantah ada paksaan dalam mediasi dengan Supriyani.

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali menegaskan bahwa upaya mediasi yang difasilitasi oleh Bupati Surunuddin Dangga untuk menyelesaikan konflik antara guru Supriyani dan Aipda WH serta istrinya tidak melibatkan paksaan atau tekanan.

Pernyataan ini muncul setelah Supriyani mencabut kesepakatan damai yang sebelumnya disepakati pada Rabu (6/11/2024), dengan alasan merasa dipaksa saat menandatangani surat tersebut pada Selasa (5/11/2024).

Pihak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menilai bahwa kesepakatan damai tersebut adalah sebuah langkah murni yang diambil dengan itikad baik, dan tidak ada unsur intimidasi yang dilakukan terhadap Supriyani.

Bupati Surunuddin menekankan bahwa tujuan dari mediasi tersebut adalah untuk menciptakan perdamaian yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Baca juga: 7 Polisi Diperiksa Propam terkait Kasus Guru Supriyani dan Aipda WH

Upaya mediasai tersebut hingga sudah sampai ke telinga Menteri Pendidikan Dasardan Menengah, (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Dalam kesempatan lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, turut memberikan perhatian terkait kasus ini.

Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa kementeriannya sedang berupaya untuk mempermudah Supriyani dalam mendapatkan status PPPK sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. 

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian lebih terhadap nasib tenaga pendidik.

Sebagai bagian dari tanggapan terhadap pernyataan Supriyani yang mencabut kesepakatan damai dengan alasan menyetujui di bawah tekanan, Pemkab Konawe Selatan melayangkan somasi yang ditujukan untuk meluruskan pemberitaan di media yang dinilai memframing Bupati Surunuddin terkait masalah upaya perdamaian tersebut. 

Baca juga: Banyak Guru Takut Tegur Murid Gara-gara Kasus Supriyani, DPR akan Panggil Kapolri Listyo Sigit

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, Pemkab Konsel mengancam akan menempuh jalur hukum.

Baca juga: Eks Kabareskrim Soroti Kasus Guru Supriyani, Sebut Aipda WH Cengeng: Bau Rekayasanya Sangat Tinggi

Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Video
Tags:
Guru Supriyani DipidanakanKonawe SelatanSurunuddin DanggaSomasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved