Breaking News:

Guru Supriyani Dipidanakan

Guru Supriyani Cabut Surat Damai, Bupati Konawe Selatan Beri Somasi, Tegaskan Tak Ada Unsur Paksaan

Pemerintah Konawe Selatan layangkan somasi ke Supriyani dan bantah ada paksaan dalam mediasi dengan Supriyani.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.

Bupati Konawe Selatan, Sunuruddin Dangga berusaha membantah tuduhan adanya tekanan dalam mediasi tersebut dan menegaskan bahwa proses yang berlangsung adalah upaya untuk mencapai penyelesaian yang damai dan adil.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan rasa kecewa atas upaya perdamaian yang menurutnya tidak sepenuhnya mencerminkan kenyataan.

Ia menegaskan bahwa semua pihak harus menunggu proses persidangan yang akan membuka fakta-fakta secara transparan.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, baik terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, maupun upaya pemerintah untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi.

Ke depannya, masyarakat dan semua pihak yang terlibat akan menantikan apakah pernyataan Supriyani terkait paksaan dapat dibuktikan atau jika proses hukum akan membawa kesimpulan yang berbeda.

(TribunnewsSultra.com/Laode Ari) (TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret/Ni Putu Marcilla)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani Buntut Cabut Surat Damai, Dituduh Cemarkan Nama Baik

Baca berita menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Video
Tags:
Guru Supriyani DipidanakanKonawe SelatanSurunuddin DanggaSomasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved