Berita Viral
Eks Kabareskrim Soroti Kasus Guru Supriyani, Sebut Aipda WH Cengeng: Bau Rekayasanya Sangat Tinggi
Susno Duadji mengaku prihatin terhadap kasus yang menimpa guru di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus guru honorer Supriyani yang dipolisikan orangtua muridnya, kini masih ramai dibicarakan publik, bahkan menarik atensi Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji.
Susno Duadji mengaku prihatin terhadap kasus yang menimpa guru di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Ia pun bakal turun tangan menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut, tepatnya hadir via Zoom saat sidang kelima kasus Supriyani yang bakal dilangsungkan pada Senin (4/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Menurut Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, tak hanya Susno Duadji, pakar psikologi forensik Reza Indragiri juga turut memberikan penjelasan terkait keahliannya dalam kasus dugaan penganiayaan ini.
Selain berurusan dengan hukum, nasib Supriyani semakin memprihatinkan, lantaran ada oknum yang meminta uang damai Rp 50 juta.
Cium Bau Rekayasa
Baca juga: Cerita Guru Supriyani soal Kasus Dugaan Penganiayaan, Ngaku Pasrah saat Dimintai Uang oleh Oknum
Susno Duadji mengaku mengendus adanya "bau" rekayasa yang sangat tinggi dalam kasus tersebut.
Bahkan, secara terang-terangan dia menganggap penyidik dan jaksa tidak profesional dalam menangani kasus itu
"Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi. Kenapa saya menjadi sangat sedih? Pertama kasus ini sebenarnya tidak menjadi pidana, kalau penyidiknya, jaksanya, itu cerdas," kata Susno dikutip dari Tribun Jakarta yang mengutip dari Youtube Nusantara TV yang tayang pada Jumat (25/10/2024).
Susno menilai seorang guru sah-sah saja memukul siswanya apabila melakukan kesalahan.
Kata dia, apabila Supriyani terbukti melakukannya, hal itu tidak bisa masuk ke dalam ranah pidana. Guru dilindungi oleh hukum
"Kalau guru memukul muridnya, maka akan terbebas karena sudah terlindungi oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa perbuatan seperti itu bukan perbuatan pidana, tidak bisa dipidana. Yang kedua, ada peraturan pemerintah tahun 2004 pasal 39 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 41 yang mengatakan itu tidak bisa dihukum, itu bukan perbuatan pidana yang seperti itu," ujar eks Kabareskrim itu.
Di samping itu, Susno menduga bukan Supriyani yang melakukan pemukulan.
Menurut Susno, luka yang diderita anak didik mungkin disebabkan oleh perkelahian atau terjatuh.
"Lebih parah lagi saya mendengar di medsos bahwa guru itu tidak melakukan hal itu. Si Ibu Supriyani ngajar di Kelas 1B muridnya itu di kelas 1A, bagaimana dia memukulnya? Nah, saya khawatir terjadi di luar sekolah, apakah dia berkelahi, jatuh atau di dalam rumah," kata dia.
Susno menganggap kasus Supriyani ironis dan membuat miris.
Itu lantaran jaksa yang menjadi aparat penegak hukum dalam kasus ini memberikan pernyataan yang membuat heran Susno.
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|