Breaking News:

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Budi Arie Keluar Ruangan saat Hendak Dicecar DPR soal Judi Online, Ordal Kementerian Lama Diungkit

DPR RI mencecar Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, terkait kasus judi online yang sedang viral.

Editor: Lailatun Niqmah
YouTube/Tribunnews
DPR RI mencecar Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, terkait kasus judi online yang sedang viral. Namun, Budi Arie justru mendadak keluar ruangan dengan alasan ke toilet saat DPR RI mencecarnya. 

TRIBUNWOW.COM - DPR RI mencecar Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, terkait kasus judi online yang sedang viral.

Diketahui, 11 mantan anak buah Budi Arie di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (dulunya Kominfo), ditetapkan sebagai tersangka lantaran membekingi ribuan situs judi online.

Satu di antara yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah sosok AK, yang ternyata masuk Komdigi lewat jalur belakang.

Adanya orang dalam (ordal) yang memuluskan langkah AK masuk Komdigi pun saat ini masih diusut.

DPR RI pun hendak menanyakan soal hal ini kepada Budi Arie saat rapat Komisi VI bersama Menteri Koperasi pada Rabu (6/11/2024).

Akan tetapi, Budi Arie justru mendadak keluar ruangan rapat dengan alasan izin ke belakang atau toilet.

Padahal anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka hendak mencecar Budi Arie terkait kasus pinjol dan judol.

"Kita tak usah basa-basi, Pak Menteri ini sedang jadi sorotan dengan adanya Ordal (Orang Dalam) di Kementerian yang lama. Saya berharap langkah cepat salah satunya adalah skrinning Pak," kata Oneng.

Baca juga: Budi Arie Ngaku Kenal Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online: Pernah Diskusi dengan Saya

Sosok Pemberi Kuasa AK Diburu

Siapa sosok yang memuluskan AK menjadi pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hingga membekingi ribuan situs judi online masih diselidiki polisi.

AK diketahui dinyatakan gagal dalam seleksi calon pegawai Komdigi tapi masih berkuasa hingga berwenang melakukan pemblokiran website di kementerian tersebut.

"Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di kementerian Komdigi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (6/11/2024).

Hanya saja, Ade Ary belum menjelaskan secara detail terkait dengan SOP tersebut, termasuk soal siapa yang menmberikan kewenangan aturan itu.

Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih menelusuri pendalaman untuk membuat terang kasus yang melibatkan 11 oknum pegawai Komdigi tersebut.

"Terkait temuan ini masih terus dilakukan pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan terkait SOP baru tersebut sehingga AK dan pelaku lainnya dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan," tuturnya.

Lebih lanjut, Ade Ary menyebut bahwa para pemilik situs judi online menyerahkan uang pelicin kepada para oknum Komdigi itu secara tunai.

Halaman
1234
Tags:
Kasus Judi Online Pegawai KomdigiJudi onlineKomdigiBudi ArieDPR RIRieke Diah PitalokaKementerian Komunikasi dan Digital
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved