Breaking News:

Berita Viral

Kasus Guru Supriyani Dinilai Kriminalisasi yang Overdosis, Pakar: Tidak Harus seperti Itu

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengaku risau dengan kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dokumentasi Tribun Sultra
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menyoroti kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya diketahui, guru honorer itu dipidana karena dituding telah menganiaya murid kelas 1 Sekolah Dasar (SD), yang seorang anak polisi.

Reza menilai, kasus guru Supriyani telah dikriminalisasi secara berlebihan.

"Saya harus akui, saya dirisaukan oleh kesan kasus ini sudah menjadi semacam hyper criminalization, kriminalisasi yang overdosis," kata Reza, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Update Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan, Dinilai Direkayasa hingga Klarifikasi Pihak Aipda WH

Ia menganggap, penahanan yang dilakukan terhadap Supriyani merupakan bentuk perlakuan yang melebihi takaran dan tidak sepatutnya dikenakan terhadap guru honorer itu.

"Ternyata apa yang saya anggap sebagai hyper criminalization antara lain terbukti."

"Terwujud dalam penanganan tersebut ternyata segedang sepenarian dengan penetapan hakim kemarin," ungkapnya.

Maksud dari penetapan hakim itu yakni terkait dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Supriyani.

Hal ini menunjukkan, kata Reza, penahanan sesungguhnya tidak perlu dilakukan terhadap Supriyani.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan, hyper criminalitation ini berangkat dari kecenderungan otoritas penegakan hukum yang melihat berbagai macam situasi dari kacamata pidana.

"Jadi mudah sekali untuk mengatakan, 'oh ini pelanggaran hukum, 'oh ini kejahatan', 'oh ini pelaku kejahatan' dan seterusnya," terang Reza.

"Terlalu mudah menggunakan kacamata pidana," imbuhnya.

Baca juga: Fakta Viral Guru Pukul Siswa Pakai Sapu Lidi karena Korban Ogah Kerja Bakti, Orangtua Tolak Mediasi

Padahal, menurut dia, untuk kasus-kasus yang efek pidananya relatif minor, tidak perlu menempuh langkah litigasi.

Litigasi adalah proses penyelesaian perkara melalui pengadilan.

Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita ViralKonawe SelatanPenganiayaanSiswa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved