Breaking News:

Berita Viral

Update Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan, Dinilai Direkayasa hingga Klarifikasi Pihak Aipda WH

Inilah kabar terbaru dari kasus guru Supriyani yang dilaporkan memukul anak Aipda WH menggunakan gagang sapu di sekolah.

Dokumentasi Tribun Sultra
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Update kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dilaporkan memukul anak polisi Aipda WH menggunakan gagang sapu di sekolah.

Kasus Supriyani masih menjadi sorotan dan sudah memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (28/10/2024).

Dikutip dari Tribunnews.com, Pengacara Andri Darmawan mengatakan kasus guru Supriyani direkayasa hingga akhirnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo.

Baca juga: Fakta Viral Guru Pukul Siswa Pakai Sapu Lidi karena Korban Ogah Kerja Bakti, Orangtua Tolak Mediasi

Dalam sidang beragenda eksepsi tersebut, Supriyani melalui kuasa hukumnya membantah terjadi penganiayaan terhadap murid SD seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan.

Andri selaku kuasa hukum guru Supriyani mengatakan setidaknya ada beberapa hal pihaknya menilai kasus sengaja direkayasa.

Pertama, dalam kasus ini antara pelapor dan penyidik memiliki interes, di mana orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja satu kantor.

Diketahui, Aiptu WH, orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja di Polsek Baito, Konawe Selatan.

Bahkan, Aiptu WH pun memiliki jabatan cukup strategis di Polsek Baito

Kedua, kata Andri, pihaknya menemukan ada paksaaan kepada guru Supriyani untuk mengaku perbuatan.

Padahal guru Supriyani tidak melakukan penganiayaan terhadap anak Aiptu WH.

Ketiga, adanya permintaan uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani.

"Jadi itu semua pelanggaran prosedur," kata Andri Darmawan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Pilunya Kisah Supriyani: Guru Honorer yang Diduga Aniaya Anak Polisi, Diminta Uang Damai Rp 50 Juta

Keempat, Andri menyebut, dalam kasus ini penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak. 

"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi."

"Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk, penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk, tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Konawe SelatanViralSupriyaniGuruSulawesi Tenggara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved