Breaking News:

Berita Viral

Update Pembunuhan AA Siswi SMP di Palembang: Pelaku Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Banding

Kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA kembali menjadi sorotan lantaran vonis terhadap empat pelaku dirasa terlalu ringan.

TribunSumsel
Suasana pemakaman AA siswi SMP di Palembang yang sebelumnya ditemukan tewas di Kuburan Cina Talang Kerikil. Terbaru, IS, pelaku utama lolos dari hukuman mati dan hanya divonis 10 tahun penjara, sementara tiga pelaku lainnya yakni MZ (13), NS (12), AS (12) masing-masing hanya divonis menjalani pendidikan di LPKS selama satu tahun. Jaksa pun mengajukan banding atas putusan hakim. 

TRIBUNWOW.COM - Kembali viral kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Palembang yang sebelumnya ditemukan tewas di Kuburan Cina Talang Kerikil, Palembang, Sumatera Selatan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan lantaran vonis terhadap pelaku dirasa terlalu ringan.

Diketahui, IS (16) sebagai pelaku utama dan paling dewasa, divonis 10 tahun penjara.

Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni MZ (13), NS (12), AS (12) masing-masing hanya divonis menjalani pendidikan di LPKS selama satu tahun.

Lolosnya IS dari jeratan hukuman mati membuat Kejaksaan Negeri Palembang akan mengajukan banding.

"Pernyataan banding sudah hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (18/10/2024).

Baca juga: 4 Fakta Baru Kasus Siswi SMP di Palembang Diungkap Keluarga: Korban Punya Riwayat Sakit Sesak Napas

Vanny tidak menjelaskan secara rinci pertimbangan JPU mengajukan banding atas vonis tersebut, namun yang jelas tidak memenuhi keadilan di masyarakat.

"Intinya karena tidak memenuhi keadilan di masyarakat," sambungnya.

Kekecewaan Keluarga Korban

Sebelumnya, keluarga korban sangat keberatan dengan hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap empat pelaku karena sudah menghabisi nyawa AA secara keji dan tidak manusiawi.

"Tentu kami sangat kecewa yang mana kami tahu kalau si pelaku utama itu dituntut hukuman mati sedangkan tiga lainnya 5 tahun sampai 10 tahun. Kami menyampaikan itu sangat jauh tuntutan dengan vonisnya, " kata Bibi korban, MA saat dijumpai di rumahnya, Senin (14/10/2024).

Untuk itu MA menegaskan, ia sangat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan vonis tersebut.

Kendati pelaku masih anak-anak perbuatannya tergolong sadis dan keji terhadap almarhumah AA.

Menurut MA hukuman yang dijatuhkan sangat ringan terutama untuk tiga ABH yang hanya divonis 1 tahun ikut pendidikan di LPKS.

"Jangan mentang-mentang pelaku anak di bawah umur hukumannya juga rendah dibanding perbuatannya. Kami harap DPR RI dapat merevisi UU yang mengatur pidana anak, karena takutnya ada masih ada pelaku dan korban yang sama," tegasnya.

Kuasa hukum keluarga korban Zahra Amelia SH mengungkapkan keluarga sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim dikarenakan sangat jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: 3 Pembunuh Siswi di Palembang Tak Ditahan, Kriminolog Sebut Penjara Tak Jamin Kelakuan Jadi Baik

"Sangat kecewa, padahal JPU sudah berani dengan menuntut pidana mati dan penjara untuk tiga orang 5 tahun serta 10 tahun. Yang sangat kami sayangkan jika harus ada tindakan upaya rehabilitasi kenapa cuma 1 tahun, mereka berempat melakukan kejahatan dan mengakui perbuatannya.

Kita juga bisa dengar bersama-sama bagaimana cara mereka menghabisi nyawa korban," tutur Zahra setelah sidang vonis beberapa waktu lalu.

Zahra juga menyinggung soal tindakan yang dilakukan oleh pihak terdakwa dan keluarganya dengan melakukan unjuk rasa.

Vonis Lebih Rendah

Majelis hakim memvonis IS dengan pidana 10 tahun penjara, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati. 

"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti sah dan meyakinkan secara bersama melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan vonis, Kamis (10/10/2024).

IS merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Kota Palembang

Selain pidana penjara selama satu tahun, Majelis Hakim juga memerintahkan IS untuk menjalani pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.

"Dan memerintahkan ABH mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinsos Palembang," sambungnya.

Perbuatan IS dikenakan pasal berlapis dimana ia dikenakan  pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.  (*)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul JPU Ajukan Banding Vonis 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Tak Penuhi Keadilan Masyarakat dan Keluarga Korban Kecewa Pembunuh Siswi SMP di Palembang Lolos Hukuman Mati, Harapkan Jaksa Banding

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
SMPPalembangKasus PembunuhanSumatera SelatanViral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved