Berita Viral
Fakta Viral Video Syur Eks Presiden Mahasiswa dan Pacarnya di Jambi, Ini Perjalanan Kasusnya
Berikut perjalanan kasus skandal video syur mantan (eks) presiden mahasiswa dan pacarnya di Kota Jambi, Jambi.
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi video mesum. Berikut perjalanan kasus skandal video syur mantan (eks) presiden mahasiswa dan pacarnya di Kota Jambi, Jambi.
Petugas menjadwalkan pemanggilan ulang pada Rabu 9 Oktober 2024.
Dalam kesempatan itu, KN dan MA hadir langsung didampingi kuasa hukumnya.
Reza membeberkan, keduanya langsung ditahan setelah diperiksa selama 5 jam.
"Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan untuk saudara KN dan saudari MA di Rutan Polda Jambi," ujarnya.
KN dan MA dikenakan Undang-Undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 Undang-Undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (Tribunnews.com/Endra)(TribunJambi.com/Rohmayana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Skandal Video Syur Eks Presiden Mahasiswa-Pacar di Jambi, Berujung Nikah Siri dan Ditahan Polisi
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Berita Viral
Malaysia Kibuli FIFA: Palsukan Dokumen Kakek-Nenek 7 Pemain, Gagal Plagiat Manuver Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Link Buat Foto Viral Brave Pink Hero Green Tanpa Instal Aplikasi, untuk Ganti Profil Instagram |
![]() |
---|
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|