Breaking News:

Berita Viral

Fakta Viral Video Syur Eks Presiden Mahasiswa dan Pacarnya di Jambi, Ini Perjalanan Kasusnya

Berikut perjalanan kasus skandal video syur mantan (eks) presiden mahasiswa dan pacarnya di Kota Jambi, Jambi.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi video mesum. Berikut perjalanan kasus skandal video syur mantan (eks) presiden mahasiswa dan pacarnya di Kota Jambi, Jambi. 

"Modus operandinya, tersangka memindahkan data pribadi dari handphone korban ke handphone miliknya," urai Reza.

Kasus video syur eks presiden mahasiswa di Jambi ini pada akhirnya berbuntut panjang.

Tidak hanya JG, KN dan MA turut ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi video syur.

Dua tersangka tersebut dikenakan pasal dalam Undang-undang Pornografi.

“Jadi (ditetapkan sebagai tersangka) karena yang memproduksi, dan dijadikan sebagai model,” kata Reza.

Baca juga: Fakta Viral Ayah Jual Bayi demi Judi Online di Tangerang: Dihargai Rp 15 Juta, Habis dalam Seminggu

Dibuat sebelum Menikah

Tidak lama setelah video syur tersebar, KN dan MA menikah secara siri.

Fakta ini sekaligus membantah soal beredarnya kabar soal video tak senonoh dibuat keduanya saat berstatus suami-istri.

“Sudah kami pastikan setelah melakukan penyelidikan saksi, pada saat video dibuat, pasangan tersebut belum terikat pernikahan,” kata Reza, dikutip dari TribunJambi.com.

Reza melanjutkan, penetapan tersangka KN dan MA berawal dari laporan perwakilan dari Lembaga Adat Melayu Jambi.

Polisi pun melakukan pendalaman dengan melibatkan para ahli.

"Jadi ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu," tambahnya.

Kini Ditahan

Polisi memanggil KN dan MA untuk pertama kalinya sebagai pada tanggal 26 September 2024 lalu.

Akan tetapi, keduanya kompak tidak hadir.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
Berita ViralViralVideo SyurVideo asusilaMahasiswaJambi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved