Breaking News:

Berita Viral

Viral Detik-detik Pengemudi Tembak Ban Pajero Sport di Demak, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Viral video yang memperlihatkan aksi arogan pengendara Honda BRV menembak ban pengemudi lain menggunakan senjata api. Ini kronologinya.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa via Tribun Jateng
Inilah sosok SU (60), pria yang menembak pengendara lain menggunakan senjata api. Viral video yang memperlihatkan aksi arogan pengendara Honda BRV menembak ban pengemudi lain menggunakan senjata api. Ini kronologinya. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak bisa ditoleransi dan akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang di benarkan menurut hukum, Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman," kata Artanto, Jumat (20/9/2024).

Baca juga: Kilas Peristiwa: Momen Mencekam saat Warga Wadas Purworejo Bentrok dengan Aparat

Polda Jateng sudah komitmen dalam hal penegakan hukum agar masyakarat Jawa Tengah bisa hidup tenang tanpa ancaman.

"Serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujar Artanto.

Pelaku SU kini menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana pengrusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

"Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban," ujar dia.

Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno membeberkan SU diduga emosi karena gagal menyalip dari bahu jalan sebelah kiri dan mengeluarkan pistol untuk mengancam korban.

"Untuk mobil pelaku itu berada di bahu jalan karena mau menyalip tidak bisa sehingga pelaku emosi dan mengeluarkan senjata," ungkapnya, Kamis malam.

Tak sebatas ancaman, pelaku SU juga menembakkan pistol yang dibawanya hingga mengenai dua ban mobil Pajero milik Dimyati.

"Sempat melakukan penembakan dua kali mengenai ban depan dan ban belakang sampai bocor," ujar Jarno.

Pelaku Sempat Melarikan Diri ke Kudus

Merasa ketakutan, korban pun lantas melaporkan kejadian yang dialaminya di pos polisi Simpang Tiga Trengguli.

Sementara pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Kudus sebelum akhirnya diamankan di Polres Demak untuk penyelesaian lebih lanjut.

"Sempat kabur sampai wilayah Karanganyar (Demak), dilakukan pengejaran dan ketangkap di Kudus," katanya.

Polisi berhasil mengamankan mobil pelaku dan senjata api pistol jenis glock yang digunakan untuk menembak ban mobil korban.

"Barang bukti yang diamankan, senjata dan mobil pelaku," ujar dia.

Jarno menambahkan, hasil pemeriksaan sementara motif pelaku kesal lantaran gagal nyalip. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penembak Ban Pajero Sport di Demak Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Berita ViralViralPenembakanMitsubishi PajeroDemak
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved