Berita Viral
Viral Detik-detik Pengemudi Tembak Ban Pajero Sport di Demak, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Viral video yang memperlihatkan aksi arogan pengendara Honda BRV menembak ban pengemudi lain menggunakan senjata api. Ini kronologinya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Viral video yang memperlihatkan aksi arogan pengendara Honda BRV menembak ban pengemudi lain menggunakan senjata api.
Video itu viral seusai diunggah oleh sejumlah akun media sosial, satu di antaranya dibagikan oleh akun Instagram @infokejadiandemak.
Dikutip dari Kompas.com, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus Km 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Kisah di Balik Viral 2 Bule Ikut Nyinom di Klaten, Ngaku Tertarik Budaya Indonesia, Ini Ceritanya
Kasus ini bermula dari perselisihan dua pengemudi yang berujung pada aksi penembakan oleh SU (60), seorang pedagang asal Kabupaten Kendal.
Korban, Ahmad Laili Dimyati (40), yang mengendarai Mitsubishi Pajero hitam, mengaku mengalami penembakan dari pelaku yang saat itu mengemudikan Honda BRV.
Insiden ini terjadi ketika kedua kendaraan tersebut melintas di area penyempitan jalan.
Pelaku SU, tidak terima setelah merasa didahului oleh kendaraan korban, kemudian mengeluarkan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32.
Dari jarak tiga meter, pelaku langsung menembak ban depan kiri kendaraan korban sebanyak dua kali.
Tak puas, pelaku SU kembali menembakkan senjata apinya sebanyak tiga kali ke arah ban belakang mobil milik Korban.
Sementara Korban meski dalam kondisi ban pecah, tetap melaju hingga bertemu dengan petugas lalu lintas yang sedang bertugas, pelaku ditangkap dan saat ini diamankan di Polres Demak.
Baca juga: Fakta Viral Provos KSOP Tendang Dagangan Ibu-Ibu di Pelabuhan Nusantara Kendari, Endingnya Damai
Akibat penembakan ini, korban mengalami kerugian akibat kerusakan pada ban mobilnya.
Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine beserta peluru tajam.
Di TKP juga di temukan Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita sebagai barang bukti.
Terancam Hukuman Penjara 2 Tahun
SU pelaku penembakan yang viral terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
Sumber: Kompas.com
Link Buat Foto Viral Brave Pink Hero Green Tanpa Instal Aplikasi, untuk Ganti Profil Instagram |
![]() |
---|
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|