Breaking News:

Berita Viral

Viral Detik-detik Pengemudi Tembak Ban Pajero Sport di Demak, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Viral video yang memperlihatkan aksi arogan pengendara Honda BRV menembak ban pengemudi lain menggunakan senjata api. Ini kronologinya.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa via Tribun Jateng
Inilah sosok SU (60), pria yang menembak pengendara lain menggunakan senjata api. Viral video yang memperlihatkan aksi arogan pengendara Honda BRV menembak ban pengemudi lain menggunakan senjata api. Ini kronologinya. 

TRIBUNWOW.COM -  Viral video yang memperlihatkan aksi arogan pengendara Honda BRV menembak ban pengemudi lain menggunakan senjata api.

Video itu viral seusai diunggah oleh sejumlah akun media sosial, satu di antaranya dibagikan oleh akun Instagram @infokejadiandemak.

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus Km 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca juga: Kisah di Balik Viral 2 Bule Ikut Nyinom di Klaten, Ngaku Tertarik Budaya Indonesia, Ini Ceritanya

Kasus ini bermula dari perselisihan dua pengemudi yang berujung pada aksi penembakan oleh SU (60), seorang pedagang asal Kabupaten Kendal.

Korban, Ahmad Laili Dimyati (40), yang mengendarai Mitsubishi Pajero hitam, mengaku mengalami penembakan dari pelaku yang saat itu mengemudikan Honda BRV.

Insiden ini terjadi ketika kedua kendaraan tersebut melintas di area penyempitan jalan.

Pelaku SU, tidak terima setelah merasa didahului oleh kendaraan korban, kemudian mengeluarkan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32.

Dari jarak tiga meter, pelaku langsung menembak ban depan kiri kendaraan korban sebanyak dua kali.

Tak puas, pelaku SU kembali menembakkan senjata apinya sebanyak tiga kali ke arah ban belakang mobil milik Korban.

Sementara Korban meski dalam kondisi ban pecah, tetap melaju hingga bertemu dengan petugas lalu lintas yang sedang bertugas, pelaku ditangkap dan saat ini diamankan di Polres Demak.

Baca juga: Fakta Viral Provos KSOP Tendang Dagangan Ibu-Ibu di Pelabuhan Nusantara Kendari, Endingnya Damai

Akibat penembakan ini, korban mengalami kerugian akibat kerusakan pada ban mobilnya.

Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine beserta peluru tajam.

Di TKP juga di temukan Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita sebagai barang bukti. 

Terancam Hukuman Penjara 2 Tahun

SU pelaku penembakan yang viral terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak bisa ditoleransi dan akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang di benarkan menurut hukum, Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman," kata Artanto, Jumat (20/9/2024).

Baca juga: Kilas Peristiwa: Momen Mencekam saat Warga Wadas Purworejo Bentrok dengan Aparat

Polda Jateng sudah komitmen dalam hal penegakan hukum agar masyakarat Jawa Tengah bisa hidup tenang tanpa ancaman.

"Serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujar Artanto.

Pelaku SU kini menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana pengrusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

"Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban," ujar dia.

Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno membeberkan SU diduga emosi karena gagal menyalip dari bahu jalan sebelah kiri dan mengeluarkan pistol untuk mengancam korban.

"Untuk mobil pelaku itu berada di bahu jalan karena mau menyalip tidak bisa sehingga pelaku emosi dan mengeluarkan senjata," ungkapnya, Kamis malam.

Tak sebatas ancaman, pelaku SU juga menembakkan pistol yang dibawanya hingga mengenai dua ban mobil Pajero milik Dimyati.

"Sempat melakukan penembakan dua kali mengenai ban depan dan ban belakang sampai bocor," ujar Jarno.

Pelaku Sempat Melarikan Diri ke Kudus

Merasa ketakutan, korban pun lantas melaporkan kejadian yang dialaminya di pos polisi Simpang Tiga Trengguli.

Sementara pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Kudus sebelum akhirnya diamankan di Polres Demak untuk penyelesaian lebih lanjut.

"Sempat kabur sampai wilayah Karanganyar (Demak), dilakukan pengejaran dan ketangkap di Kudus," katanya.

Polisi berhasil mengamankan mobil pelaku dan senjata api pistol jenis glock yang digunakan untuk menembak ban mobil korban.

"Barang bukti yang diamankan, senjata dan mobil pelaku," ujar dia.

Jarno menambahkan, hasil pemeriksaan sementara motif pelaku kesal lantaran gagal nyalip. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penembak Ban Pajero Sport di Demak Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Berita ViralViralPenembakanMitsubishi PajeroDemak
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved