Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Siapa Ipda Taryono? Sosoknya Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang, Cek Perannya

Inilah sosok Ipda Taryono, tersangka baru kasus Subang, lengkap dengan rekam jejak dan perananya dalam pembunuhan Tuti & Amel 2021 silam.

Editor: Lailatun Niqmah
Dokumentasi Danu via TribunJabar.id
Sosok oknum Banpol (Bantuan Polisi) yang mengajak Muhammad Ramdanu alias Danu memasuki TKP kasus Subang dan menyuruhnya membersihkan bak mandi di lokasi pada Kamis (19/8/2021). Kini, diketahui Banpol tersebut bertindak atas instruksi Ipda Taryono. Sekarang Ipda Taryono pun telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Subang, Selasa 10 September 2024. 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu sempat meredup, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, kini kembali menjadi sorotan.

Ramainya kembali kasus ini dikarenakan ada tersangka baru yang diumumkan polisi terkait pembunuhan Tuti Suhartini dan anakny, Amalia Mustika Ratu 2021 silam.

Sosok tersangka baru kasus ini adalah seorang perwira polisi, Ipda Taryono alias T.

Kabar update kasus Subang tersebut diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024).

Sosok Ipda Taryono

Baca juga: Update Kasus Subang: Polisi Geledah Rumah Yoris dan Mulyana, Banpol serta Perwira Diperiksa

Saat kasus Subang diselidiki, sosok Ipda Taryono punya jabatan cukup penting di Polres Subang.

Ia menjabat Kanit Resmob Polres Subang pada 2021, ia punya rekam jejak dalam penyelidikan dalam kasus Subang.

Alhasil ia pun mempunyai peran di awal penyelidikan yang dilakukan Polres Subang.
 
Namun, ternyata tindakan Ipda Taryono menangani kasus Subang tersebut justru membawa malapetaka.

Hal itu lantaran perbuatannya memerintahkan banpol berinisial S untuk menguras bak mandi di TKP.

Saat itu, banpol S itu pun juga mengajak tersangka MR alias Danu membantu menguras bak mandi tersebut.

Padahal bak mandi tersebut diduga TKP kedua korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dimandikan setelah dibunuh.

Saat itu saksi S mengaku diperintahkan tersangka T dengan tujuannya mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.

Bukannya mendapatkan barang bukti, justru perintah T itulah membuat tim inafis kesulitan olah TKP.

"Sebab, dengan dikurasnya (bak mandi) tentu terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan tim inafis melakukan olah TKP. Kegiatan tersangka itu tanpa seizin Inafis," ucap Kombes Jules.

Berikut fakta-fakta Ipda Taryono dalam Kasus Subang:

Rekam Jejak dalam Kasus Subang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Ibu dan AnakPembunuhan di SubangSubangTuti SuhartiniAmalia Mustika RatuYosefDanuBanpol
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved