Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Update Kasus Subang, Kuasa Hukum Yosep Sebut Danu Ganti Nama Pelaku yang Sesungguhnya, Ini Alasannya

Baru-baru ini, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat menyebut bahwa tersangka kasus Subang Danu telah mengganti nama para pelaku sebenarnya.

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kehadiran Yosef di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang disambut sorakan dan teriakan emak-emak. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Yosef yakni Rohman Hidayat menduga satu di antara tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu telah mengganti nama para pelaku sebenarnya.

Dilansir Tribun Jabar, hal ini diungkapkan Rohman Hidayat setelah ia menghadiri sidang praperadilan kliennya yang merupakan tiga tersangka kasus Subang.

Diketahui, pengungkapan kasus Subang hingga kini masih terus bergulir.

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Cerita di Balik Danu yang Serahkan Diri dalam Kasus Subang, Tak Langsung Percaya

Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada Oktober 2023.

Mereka adalah Yosep (suami sekaligus ayah korban), istri muda Yosep Mimin Mintarsih, dua anak Mimin bernama Arighi dan Abi, serta Danu (keponakan Yosep dan korban Tuti).

Para tersangka tersebut ditetapkan tak lama setelah salah satu tersangka Danu menyerahkan diri.

Namun, dari kelima tersangka itu hanya Danu dan Yosep yang ditahan Polda Jabar.

Sementara itu tiga tersangka lainnya yaitu Mimin dan dua anaknya, Arighi dan Abi hanya dikenakan wajib lapor.

Kondisi tiga tersangka tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukumnya, Rohman Hidayat.

Ia merasa janggal karena keempat kliennya ditetapkan jadi tersangka, sementara kliennya itu pun menyanggah dan membantah terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Oleh karena itu, Rohman Hidayat pun mengajukan praperadilan untuk ketiga kliennya yang belum ditahan.

Ia pun mengaku telah menyiapkan reflik dalam sidang praperadilan untuk menyanggah jawaban dari Polda Jabar.

Di sisi lain, Rohman juga mempertanyakan Polda Jabar yang hanya memberikan pokok perkara dalam pembuktian alasan tiga kliennya ditetapkan jadi tersangka.

“Semua adegan rekonstruksi disampaikan (Polda Jabar dalam praperadilan, tapi itu sudah menyangkut pokok perkara tidak perlu disampaikan di sini,” ujar Rohman Hidayat, dikutip Tribunjabar.id, Kamis (13/12/2023).

Sementara itu pihaknya mempertanyakan alasan penetapan kliennya jadi tersangka.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Motif Pembunuhan Tuti dan Amel di Subang, Yosef dkk Kini Terancam Hukuman Mati

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Pembunuhan di SubangJawa BaratPembunuhanDanu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved