Breaking News:

Berita Viral

6 Fakta Baru Siswi SMP Dibunuh dan Dirudapaksa: Pelaku Utama Punya Kelainan, 3 Pelaku Lain Direhab

Setelah empat pelaku ditangkap, sejumlah fakta baru terkait pembunuhan AA yang jasadnya ditemukan di kawasan kuburan China itu pun terungkap.

TribunSumsel
Suasana pemakaman AA siswi SMP di Palembang yang sebelumnya ditemukan tewas di Kuburan Cina Talang Kerikil. Setelah empat pelaku ditangkap, sejumlah fakta baru terkait pembunuhan AA yang jasadnya ditemukan di kawasan kuburan China TPU Talang Kerikil itu pun terungkap. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan dan rudapaksa yang menimpa AA (13), seorang siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan, viral di media sosial.

Setelah empat pelaku ditangkap, sejumlah fakta baru terkait pembunuhan AA yang jasadnya ditemukan di kawasan kuburan China TPU Talang Kerikil itu pun terungkap.

Diketahui, empat pelaku pembunuhan keji ini adalah anak-anak yang masih di bawah umur, yakni IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12).

Sampai saat ini, IS sebagai pelaku utama masih menjalani proses hukum yang berlaku, sedangkan tiga pelaku lainnya direhabilitasi.

Saat pemeriksaan, ternyata ada indikasi bahwa IS memiliki sebuah kelainan.

Motif IS tega mendalangi aksi rudapaksa terhadap gadis penjual balon itu pun terkuak, yakni sakit hati cintanya ditolak.

Seperti apa fakta-fakta baru dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa yang viral ini, berikut enam poinnya:

Baca juga: Pilunya Ayah Siswi SMP Putrinya Dibunuh dan Dirudapaksa Ramai-ramai: Itu Anak Perempuan Satu-satunya

1. Beraksi dalam Kondisi Sadar

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono memastikan 4 pembunuh AA dalam keadaan sadar.

Hal tersebut terungkap berdasarakan hasil tes urine ke empat pelaku yang dinyatakan tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba. 

"Saya pastikan 4 pelaku dinyatakan tidak pengaruh alkohol ataupun narkoba," katanya Sabtu (7/9/2024), siang kepada Sripoku.com. 

2. 3 Pelaku Direhab karena Masih Anak-anak

Harryo Sugihartono mengatakan tiga pelaku MZ, NS dan AS akan menjalani proses rehabilitasi. 

Harryo menjelaskan, sesuai Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 32, tidak bisa ditahan karena kondisi ketiganya masih berstatus anak-anak.

"Hal ini hasil kesepakatan pihak orangtua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," kata Harryo 

Lanjutnya, pihak keluarga memohon kepada Kepolisian membantu menitipkan ke Panti Rehabilitasi Anak di Ogan Ilir. 

"Di sana ketiga pelaku dalam pengawasan pihak keluarga dan pihak Dinsos serta Kepolisian. Ketiganya sudah dibawa Indralaya," ujar Harryo. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Berita ViralPembunuhanrudapaksaPalembang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved