Breaking News:

Terkini Nasional

Pengamat: Sangat Disayangkan Lengsernya Jokowi dan Naiknya Prabowo Ditandai Berbagai Protes Politik

Suhu politik semakin memanas usai Baleg DPR tancap gas dalam sehari menyepakati RUU Pilkada dan menolak menggunakan putusan MK.

HO TribunWow.com
Momen Presiden Jokowi menjenguk Prabowo Subianto seusai menjalani operasi besar di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Panglima Besar Soedirman, Bintaro, Jakarta, Minggu (30/6/2024). 

Padahal, MK dalam putusannya, menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
  2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
  3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
  4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
  2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai lebih dari 250.000 jiwa sampai 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut
  3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut
  4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut”.

Selain itu, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 inkonstitusional.

Sehingga, tidak ada lagi syarat memiliki kursi DPRD bagi parpol atau gabungan parpol yang hendak mengajukan calon kepala daerah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Disayangkan Lengsernya Jokowi dan Naiknya Prabowo Ditandai Berbagai Protes Politik""

Sumber: Kompas.com
Tags:
PilkadaRay RangkutiPrabowo SubiantoJokowiDPRMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved