Terkini Nasional
Pengamat: Sangat Disayangkan Lengsernya Jokowi dan Naiknya Prabowo Ditandai Berbagai Protes Politik
Suhu politik semakin memanas usai Baleg DPR tancap gas dalam sehari menyepakati RUU Pilkada dan menolak menggunakan putusan MK.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Suhu politik disebut semakin memanas setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tancap gas dalam sehari menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).
Ray Rangkuti menuturkan, Baleg menafsirkan ulang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca juga: Ikut Aturan Mahkamah Konstitusi, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024?
Hasilnya, bertentangan dengan putusan MK.
Kemudian, Baleg juga menolak putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur soal penghitungan batas usia calon kepala daerah.
Sebaliknya, menggunakan putusan MA nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah aturan penghitungan usia minimal calon kepala daerah dari pada saat dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Menurut Ray, keputusan Baleg DPR tersebut makin membuat situasi politik memanas setelah sejumlah peristiwa yang terjadi sebelumnya.
Mulai dari keluarnya Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Kemudian, keluarnya putusan MA nomor 23 yang juga mendapat banyak kritik dari akademisi hingga pakar hukum tata negara karena MA dinilai melampaui kewenangannya.
Hingga muncul aksi borong partai pada Pilkada 2024, serta mundurnya Airlangga Hartarto dari kursi Ketua Umum Partai Golkar yang dinilai terkait dengan dinamika politik jelang Pilkada.
Publik yang mulai gemas akhirnya memilih melakukan pengawalan demokrasi melalui gerakan aksi turun ke jalan pada Kamis (22/8/2024).
“Apa pun maksud dan tujuan DPR, terlihat putusan ini menaikan suhu politik Indonesia. Berbagai keluhan dan kritikan mulai menjalar. Apa yang terjadi saat ini, terjadi sangat vulgar, yakni menantang nurani dan akal sehat masyarakat,” ujar Ray dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Namun, dia mengatakan, situasi panas tersebut bakal berdampak pada pelaksanaan Pilkada 2024.
Ray khawatir tingkat partisipasi publik akan sangan menurun karena kecewa dengan kerja para elite pemerintahan.
“Situasi ini akan dapat berdampak pada kemuraman warga menghadapi pilkada. Bisa jadi, partisipasi pemilih akan menurun dan gerakan boikot pilkada akan meningkat,” katanya.
Selain itu, akan berdampak pada penilaian kinerja pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang dua bulan lagi bakal berakhir.
"Jika situasinya akan seperti ini, sangat disayangkan, lengsernya Pak Jokowi ditandai dengan berbagai protes politik, di sana-sini. Saya tidak tahu, apakah situasi ini yang memang dipilih Pak Jokowi atau tidak,” ujar Ray.
Tak hanya berdampak pada penilaian terhadap pemerintahan Jokowi, tetapi pada pemerintahan selanjutnya yang dipimpin oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ray mengatakan, awal pemerintahan Prabowo sebagai Presiden RI bakal diiringi dengan berbagai aksi protes dan kemerosotan demokrasi.
"Kenaikan Prabowo jadi presiden ditandai dengan berbagai protes dan kemurungan demokrasi itu. Butuh waktu untuk menaikan lagi kegembiraan dan kepercayaan orang pada berdemokrasi. Lebih khusus, pada pemerintahannya. Karena, bagaimanapun, Gerindra, partainya pak Prabowo menjadi bagian penting dari berbagai peristiwa suram demokrasi kita, akhir-akhir ini,” katanya.
Baca juga: Transisi Pemerintahan Mulus karena Hubungan Jokowi dan Prabowo, Pengamat Singgung soal Nasib PDIP
Revisi UU Pilkada
Sebagaimana diketahui, sehari setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60 dan 70, Baleg DPR menggelar rapat kerja sekaligus rapat pleno membahas revisi UU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Hasilnya, delapan fraksi sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ke rapat paripurna agar disahkan menjadi Undang-Undang.
Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak.
Sayangnya, Baleg tidak mengikuti norma yang telah diputus oleh MK.
Sebaliknya, yang menjadi rujukan adalah putusan MA tentang penghitungan batas usia pencalonan kepala daerah.
Selain itu, disepakati bahwa ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan juga tetap berlaku untuk parpol di parlemen.
Sementara itu, pengurangan ambang batas yang diputuskan MK hanya berlaku untuk parpol yang tidak berada di parlemen.
Berikut bunyi ketentuan Pasal 40 hasil revisi Baleg DPR:
- Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan
- Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
Baca juga: Hanya Pengalihan Isu? Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diakui Baik-baik Saja
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
3.Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Padahal, MK dalam putusannya, menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
- provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota:
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai lebih dari 250.000 jiwa sampai 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut
- kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut”.
Selain itu, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 inkonstitusional.
Sehingga, tidak ada lagi syarat memiliki kursi DPRD bagi parpol atau gabungan parpol yang hendak mengajukan calon kepala daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Disayangkan Lengsernya Jokowi dan Naiknya Prabowo Ditandai Berbagai Protes Politik""
Sumber: Kompas.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|