Breaking News:

Terkini Nasional

Pengamat: Sangat Disayangkan Lengsernya Jokowi dan Naiknya Prabowo Ditandai Berbagai Protes Politik

Suhu politik semakin memanas usai Baleg DPR tancap gas dalam sehari menyepakati RUU Pilkada dan menolak menggunakan putusan MK.

HO TribunWow.com
Momen Presiden Jokowi menjenguk Prabowo Subianto seusai menjalani operasi besar di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Panglima Besar Soedirman, Bintaro, Jakarta, Minggu (30/6/2024). 

Selain itu, akan berdampak pada penilaian kinerja pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang dua bulan lagi bakal berakhir.

"Jika situasinya akan seperti ini, sangat disayangkan, lengsernya Pak Jokowi ditandai dengan berbagai protes politik, di sana-sini. Saya tidak tahu, apakah situasi ini yang memang dipilih Pak Jokowi atau tidak,” ujar Ray.

Tak hanya berdampak pada penilaian terhadap pemerintahan Jokowi, tetapi pada pemerintahan selanjutnya yang dipimpin oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ray mengatakan, awal pemerintahan Prabowo sebagai Presiden RI bakal diiringi dengan berbagai aksi protes dan kemerosotan demokrasi.

"Kenaikan Prabowo jadi presiden ditandai dengan berbagai protes dan kemurungan demokrasi itu. Butuh waktu untuk menaikan lagi kegembiraan dan kepercayaan orang pada berdemokrasi. Lebih khusus, pada pemerintahannya. Karena, bagaimanapun, Gerindra, partainya pak Prabowo menjadi bagian penting dari berbagai peristiwa suram demokrasi kita, akhir-akhir ini,” katanya.

Baca juga: Transisi Pemerintahan Mulus karena Hubungan Jokowi dan Prabowo, Pengamat Singgung soal Nasib PDIP

Revisi UU Pilkada

Sebagaimana diketahui, sehari setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60 dan 70, Baleg DPR menggelar rapat kerja sekaligus rapat pleno membahas revisi UU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Hasilnya, delapan fraksi sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ke rapat paripurna agar disahkan menjadi Undang-Undang.

Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak.

Sayangnya, Baleg tidak mengikuti norma yang telah diputus oleh MK.

Sebaliknya, yang menjadi rujukan adalah putusan MA tentang penghitungan batas usia pencalonan kepala daerah.

Selain itu, disepakati bahwa ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan juga tetap berlaku untuk parpol di parlemen.

Sementara itu, pengurangan ambang batas yang diputuskan MK hanya berlaku untuk parpol yang tidak berada di parlemen.

Berikut bunyi ketentuan Pasal 40 hasil revisi Baleg DPR:

  1. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan
  2. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

Baca juga: Hanya Pengalihan Isu? Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diakui Baik-baik Saja

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

3.Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walikota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
PilkadaRay RangkutiPrabowo SubiantoJokowiDPRMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved