Terkini Nasional
Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta Wajib Digratiskan oleh Pemerintah, Ini Dasarnya Menurut Hakim MK
Konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar UUD 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP.
Editor: Rekarinta Vintoko
Total, pemerintah butuh dana Rp 655,2 triliun guna menyelenggarakan pendidikan SD-SMP negeri dan swasta.
Dari jumlah itu, kebutuhan untuk sisi personalia dan operasional saja ditaksir mencapai Rp 354 triliun, terbagi atas Rp 287,6 untuk negeri dan Rp 66,4 triliun untuk swasta.
Kemudian, perkiraan biaya sarana dan prasarana, meliputi kebutuhan rehabilitasi, peralatan, laboratorium dan perpustakaan, hingga penambahan sekolah dan ruang kelas baru, ditaksir tembus Rp 301,2 triliun.
Dari total kebutuhan Rp 655,2 triliun itu, anggaran penyelenggaraan pendidikan jenjang SD dan SMP (negeri dan swasta) yang dialokasikan pemerintah pada 2024 rupanya hanya Rp 236,1 triliun.
Di sisi lain, Kemdikbudristek juga ternyata hanya mengelola 15 persen dari total Rp 665 triliun dana untuk keseluruhan anggaran pendidikan yang dibelanjakan pemerintah pusat tahun ini.
Sebanyak Rp 346,6 triliun (52 persen) ditransfer ke pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggungjawab menyelenggarakan pendidikan dasar.
Sisanya, dana itu dibagi ke sejumlah kementerian/lembaga yang juga melaksanakan fungsi pendidikan, Kementerian Agama, anggaran pendidikan pada belanja nonkementerian/lembaga, dan pengeluaran pembiayaan.
"Terdapat isu ketidaktepatan pada anggaran pendidikan di belanja kementerian/lembaga, antara lain pendidikan kedinasan dan pelatihan oleh nonsatuan pendidikan yang tidak terstandar dalam hal kurikulum pembelajaran dan standar kompetensi dan kelulusan," kata Vivi Andriani. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta" dan "Perintah UUD Jelas, Akankah MK Putuskan SD-SMP Swasta Juga Gratis?"
Sumber: Kompas.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|