Breaking News:

Pencabulan

Korban Pencabulan Lahirkan Anak di Usia 8 Bulan, Pengacara Ungkap Penyebabnya Termasuk dari PPPA DKI

SR (16) siswi korban pencabulan di Koja, Jakarta Utara harus hamil hingga melahirkan setelah dicabuli oleh kekasihnya.

Tribun Bali/ Dwisuputra
Ilustrasi wanita korban pencabulan - SR (16) siswi korban pencabulan di Koja, Jakarta Utara harus hamil hingga melahirkan setelah dicabuli oleh kekasihnya. 

TRIBUNWOW.COM - SR (16) siswi korban pencabulan di Koja, Jakarta Utara harus hamil hingga melahirkan setelah dicabuli oleh kekasihnya.

Padahal, pihak SR sudah melaporkan aksi pencabulan itu pada pihak yang berwajib.

Pengacara SR, Amriadi Pasaribu mengaku kecewa dengan pelayanan Unit Pelaksanaan Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) Provinsi Jakarta.

Baca juga: Pasien Kabur dari RS Malah Jadi Korban Pencabulan, Minta Diantar ke Rumah tapi Belok ke Kos-kosan

"Di sini saya masih belum puas dan kecewa tentang bagaimana penanganan yang dilakukan oleh UPT PPPA DKI Jakarta tentang perkara-perkara anak yang banyak sekali terjadi," ucap Amriadi saat diwawancarai Kompas.com, Senin (15/7/2024).

Amriadi menilai pelayanan UPT PPPA Jakarta kurang sigap dalam menangani dan mendampingi anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

Pasalnya, kata Amriadi, kliennya yang sudah menjadi korban harus diperiksa berulang kali oleh polisi, namun juga harus datang ke kantor PPPA hingga tiga kali di tengah kondisinya yang sedang hamil besar.

"Sedangkan si korban sedang hamil, kemudian juga usianya masih anak-anak, inilah yang memicu korban menjadi stres, tambah pikiran," ungkap Amriadi.

Akibat stres, SR harus melahirkan secara prematur di usia kandungannya yang masih delapan bulan.

Baca juga: 4 Bulan Dilaporkan, Pelaku Pencabulan Belum Disentuh Polisi hingga Korban Sudah Melahirkan Prematur

"Itulah salah satu hal yang membuat saya kecewa tentang penanganan dari PPPA," ucap Amriadi.

Amriadi berharap, ke depannya UPT PPPA Jakarta bisa memperbaiki pelayanannya dan tidak membuat anak-anak lain yang menjadi korban pelecehan seksual semakin trauma.

Tanggapan UPT PPPA Jakarta

Menaggapi kritik Amriadi, Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Tri Palupi Diah Handayati menyatakan bahwa pihaknya konsisten untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

"PPPA DKI Jakarta tetap menjadi pendamping klien yang menjaga proses hukumnya tetap berlanjut hinga peradilan, sehingga klien mendapatkan pemenuhan haknya juga pemulihan,".

Baca juga: 13 Pelaku Pencabulan Tak Semuanya Ditahan, 1 Dipulangkan dan Seorang Masih Buron, Ini Kata Polisi

Sebagai informasi, SR dua kali disetubuhi KML pada September 2023.

Awalnya SR tak mau bercerita kepada ibunya. Ia hanya sering mengurung diri di kamar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PencabulanKojaJakarta UtaraKorbanPelaku
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved