Pencabulan
Korban Pencabulan Lahirkan Anak di Usia 8 Bulan, Pengacara Ungkap Penyebabnya Termasuk dari PPPA DKI
SR (16) siswi korban pencabulan di Koja, Jakarta Utara harus hamil hingga melahirkan setelah dicabuli oleh kekasihnya.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribun Bali/ Dwisuputra
Ilustrasi wanita korban pencabulan - SR (16) siswi korban pencabulan di Koja, Jakarta Utara harus hamil hingga melahirkan setelah dicabuli oleh kekasihnya.
Namun, pada Maret 2024, S mengeluh kepada ibunya karena tak menstruasi selama beberapa bulan terakhir.
Akhirnya, SR dibawa ke dokter oleh ibunya untuk diperiksa dan ternyata hamil.
Setelah itu, SR dan ibunya pergi ke rumah KML untuk meminta pertanggung jawaban.
Namun, setibanya di sana SR dan ibunya justru tidak diterima baik dan dihina.
Sang ibu kesal dan langsung melaporkan peristiwa putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Utara dengan didampingi oleh kuasa hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi di Koja Diperkosa Pacar hingga Hamil, Kuasa Hukum Korban Kecewa dengan Pelayanan PPPA DKI."
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Pencabulan
Korban Pencabulan oleh 2 Guru di Pesantren Bertambah jadi 43 Orang, Kini Ditolak di Sekolah Lain |
![]() |
---|
Anak SMA 15 Tahun Tega Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Korban Mengaku ke Orangtua Alat Vitalnya Sakit |
![]() |
---|
Terekam CCTV Pencabulan Anak Korban Banjir yang Mengungsi, Jadi Tontonan Warga Lain hingga Buat Malu |
![]() |
---|
2 Guru Pesantren yang Cabuli 40 Siswa Lihai Sembunyikan Aksinya, Korban Pernah Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Sosok Guru Madrasah yang Lakukan Pencabulan ke 40 Siswanya, Lulusan Terbaik hingga Mubalig Kondang |
![]() |
---|