Breaking News:

Pencabulan

Pasien Kabur dari RS Malah Jadi Korban Pencabulan, Minta Diantar ke Rumah tapi Belok ke Kos-kosan

Pelaku pencabulan Ketut Agus Yudi Darmawan dituntut 8 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali.

Tribun Bali/ Dwisuputra
Ilustrasi wanita korban pencabulan - Ketut Agus Yudi Darmawan didakwa dengan kasus pelecehan seksual pada wanita yang kabur dari rumah sakit. 

TRIBUNWOW.COM - Pelaku pencabulan Ketut Agus Yudi Darmawan dituntut 8 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali.

Diketahui, Ketut Agus telah disisang oleh Pengadilan Negeri Singaraja karena perbuatannya, Rabu (10/7/2024).

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Kejari Buleleng, I Gede Putu Astawa dan Isnarti Jayaningsing.

Baca juga: 4 Bulan Dilaporkan, Pelaku Pencabulan Belum Disentuh Polisi hingga Korban Sudah Melahirkan Prematur

Sidang dipimpin oleh hakim ketua I Made Bagiarta dengan hakim anggota Eka Satria Utama dan Pulung Yustia Dewi.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun," dikutip dari surat tuntutan yang diterima Kompas.com, Jumat (12/7/2024).

Jaksa penuntut umum menyebut terdakwa Ketut Agus Yudi Darmawan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik.

Hal tersebut, lanjut jaksa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekekrasan Seksual, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Adapun Ketut Agus Yudi Darmawan didakwa dengan kasus pelecehan seksual.

Baca juga: 13 Pelaku Pencabulan Tak Semuanya Ditahan, 1 Dipulangkan dan Seorang Masih Buron, Ini Kata Polisi

Jaksa membeberkan peristiwa itu terjadi pada 11 Desember 2023 lalu. Korbannya adalah seorang perempuan berinisial MMA.

Saat itu, korban tengah dirawat di salah satu RS di Kota Singaraja.

"Berawal dari korban kabur dari salah satu rumah sakit. Korban bertemu terdakwa dan meminta tolong diantarkan ke rumahnya di wilayah Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng," ungkap jaksa.

Namun, bukannya diantar ke tempat yang diminta, korban justru dibawa terdakwa ke sebuah kos-kosan di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Di kos-kosan tersebut korban dilecehkan dan diperkosa oleh terdakwa.

Baca juga: Keluarga Terduga Pelaku Pencabulan 13 Tahun Merasa Tak Bersalah dan Korban Fitnah, Laporkan Balik

Setelah itu korban diantar ke rumah keluarganya.

Belakangan korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Buleleng.

Hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan ditahan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Pasien yang Kabur dari RS, Pria di Bali Dituntut 8 Tahun Penjara."

Sumber: Kompas.com
Tags:
PencabulanPasienBuleleng
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved