Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Belum Bisa Bernapas Lega, Masih Berpeluang Kembali Ditangkap Polisi, Ini Kata IPW
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bicara soal Pegi Setiawan yang bisa kembali diperkarakan dan ditangkap dalam dugaan pembunuhan Vina dan Eky.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Peluang Pegi Setiawan bisa kembali diperkarakan dan ditangkap dalam dugaan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada tahun 2016 lalu masih terbuka, ini penjelasan Indonesia Police Watch (IPW).
Hal ini disampaikan Ketua IPW Ketua Sugeng Teguh Santoso dalam sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Rabu (10/7/2024) malam.
Sugeng Teguh Santoso menilai Pegi Setiawan masih bisa kembali diperkarakan dan ditangkap dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon.
Baca juga: Drama Panjang Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Masih ada Bukti Penting yang Belum Diungkap Polisi
Menurut Sugeng, secara teoritis Pegi Setiawan bisa kembali ditangkap pihak kepolisian dalam perkara ini.
Namun, dia mengingatkan bahwa tidak cukup bukti untuk kembali menjerat Pegi Setiawan.
"Bisa. Teoritisnya bisa. Tapi alat buktinya tidak kuat. Kenapa alat buktinya tidak kuat? Ini kita sedang bicara kasus yang konvensional," kata Sugeng.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan.
Hakim Eman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Baca juga: Ternyata Pegi Ditangkap saat Wudhu dan Tanpa Surat Penangkapan, Didesak Mengaku Bunuh Vina Cirebon
Sugeng pun menjelaskan kasus konvensional yang dimaksud dalam perkara ini adalah mencari alat bukti menunjukkan hubungan langsung antara perbuatan dengan korban.
"Harus ada hubungan langsung. Jadi ada pertemuan fisik. Antara pelaku dengan korban. Kalau dia pelaku lapangan. Kalau misalnya dia ini seorang suruhan. Pelaku lapangannya harus ada pertemuan langsung".
"Tapi kalau ini kan juga pasti. Bukan disuruh dibayar. Ini kan orang-orang biasa saja ya. Nah alat bukti fisik. Yang menunjukkan pertemuan langsung antara pelaku dan korban bisa saksi".
"Tapi saksi cuma satu. Yang namanya Aep. Yang melihat dari 100 meter malam hari. Ini aja udah meragukan ya," papar Sugeng.
Selain itu, bukti-bukti itu harus diperkuat dengan keberadaan CCTV di lokasi atau foto atau benda pelaku tertinggal di lokasi.
"Ini gak ada. Mau pake alat bukti apa. Ini perkara konvensional. Ini gak bisa. Yang sebetulnya harus dilakukan lagi mulai dari nol," jelasnya.
Sugeng juga bicara soal kemungkinan bukti-bukti baru bisa saja muncul jika perkara ini diperkuat dengan alat bukti yang baik.
Sumber: Tribunnews.com
Masih Ada Senjata Terakhir, Sosok Ini Jadi Kunci Bebasnya 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Hasil Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman dkk Tetap Dihukum Seumur Hidup |
![]() |
---|
Awal Mula Kisah Cinta Rivaldy Terpidana Kasus Vina Bersemi di Lapas, Yuli: Yakin Bebas, Ia Tak Salah |
![]() |
---|
Perkembangan Baru PK Terpidana Kasus Vina: Ternyata Bareskrim Polri Periksa Saksi Setiap Minggu |
![]() |
---|