Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Belum Bisa Bernapas Lega, Masih Berpeluang Kembali Ditangkap Polisi, Ini Kata IPW

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bicara soal Pegi Setiawan yang bisa kembali diperkarakan dan ditangkap dalam dugaan pembunuhan Vina dan Eky.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pegi Setiawan tersenyum saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. 

"Oleh karena itu ada perintah Undang-undang, jalankan, selidiki dari nol lagi. Tetapi kan membutuhkan alat bukti ini. Alat buktinya ini kan tadi. Yang saya bilang sudah menguap. Coba lah dirangkai lagi. Pasel demi pasel. Pasel demi pasel," ujar Sugeng.

"Motif itu, bisa. Motif dulu. Motif disusun dari sisi motif. Kemudian dulu alat komunikasi Eky dan Vina ini bisa gak diekstrak kembali 8 tahun yang lalu. Ini soal alih forensik. Diekstrak," jelasnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra Di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). Dalam wawancara tersebut Sugeng Teguh Santoso menyampaikan tentang permasalahan penanganan kasus Vina di Cirebon oleh Polisi. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra Di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). Dalam wawancara tersebut Sugeng Teguh Santoso menyampaikan tentang permasalahan penanganan kasus Vina di Cirebon oleh Polisi. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

Baca juga: 2 Kesalahan Fatal Polda Jabar yang Buat Pegi Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Berikut petikan wawacara Sugeng Teguh Santoso dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra terkait kemungkinan Pegi Setiawan kembali diperiksa dalam kasus Vina dan Eky:

Jadi menurut Pak Soegeng. Si Pegi Setiawan ini masih bisa ditangkap lagi?

Bisa. Teoritisnya bisa. Tapi alat buktinya tidak kuat. Kenapa alat buktinya tidak kuat? Ini kita sedang bicara kasus yang konvensional.

Ya konvensional. Kasusnya matinya orang itu. Membutuhkan alat bukti. Yang menunjukkan hubungan langsung antara perbuatan dengan korban.

Harus ada hubungan langsung. Jadi ada pertemuan fisik. Antara pelaku dengan korban.

Kalau dia pelaku lapangan. Kalau misalnya dia ini seorang suruhan. Pelaku lapangannya harus ada pertemuan langsung.

Tapi kalau ini kan juga pasti. Bukan disuruh dibayar. Ini kan orang-orang biasa saja ya.

Nah alat bukti fisik. Yang menunjukkan pertemuan langsung. Antara pelaku dan korban bisa saksi.

Tapi saksi cuma satu. Yang namanya Aeb. Yang melihat dari 100 meter malam hari. Ini aja udah meragukan ya. Pertemuan, persentuhan langsung. Itu bisa apa? Sperma sebetulnya.

Kemudian apa lagi, Keterangan Aeb harus ditambah dengan bukti yang lain. Keberadaan dia di lokasi CCTV atau foto Atau benda pelaku tertinggal di lokasi. Ini gak ada. Mau pake alat bukti apa.

Ini perkara konvensional. Ini gak bisa. Yang sebetulnya harus dilakukan lagi mulai dari nol.

Menurut Mun’im Idris, Ahli forensi yang sudah meninggal tubuh manusia yang sudah menjadi jenazah Itu bisa berbicara. Apa yang dia alami sesaat sebelum dia menjadi korban.

Pembunuhan atau kekerasan menyebabkan mati. Tubuh itu ya. Misalnya nih kayak kasus di Sumatera Barat. Ditemukan di air. Dia sebelum nyemplung ke air sudah mati atau masih hidup dia bisa berbicara. Sebenernya lewat forensik ya. Forensik gitu loh ya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus Vina CirebonVinaCirebonPegi SetiawanIndonesia Police Watch (IPW)Sugeng Teguh Santoso
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved