Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Belum Bisa Bernapas Lega, Masih Berpeluang Kembali Ditangkap Polisi, Ini Kata IPW
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bicara soal Pegi Setiawan yang bisa kembali diperkarakan dan ditangkap dalam dugaan pembunuhan Vina dan Eky.
Editor: Rekarinta Vintoko
Satu nih ya. Jadi forensik. Tubuh juga bisa berbicara dalam status personnya. Yang matikan Eky dan Vina. Umur berapa. Hubungan apa antara Eky dan Vina. Pacaran. Jadi kasus pembunuhan secara teori kriminologi dan sudah teruji benar. Kasus pembunuhan itu selalu mengkorelasikan bahwa antara korban dan pelaku saling kenal.
Oleh karena itu yang harus dicari adalah kira-kira motifnya apa nih Mereka mati. Mereka mati ini untuk urusan apa nih. Ini kasus pembunuhan. Mereka mati urusan apa nih. Apakah utang piutang.
Apakah ada latar belakang dendam, ketidaksenangan dan ada lagi ternyata Ketik dilakukan otopsi atau bedah mayat berdasarkan itu pada lubang kemaluan Vina, terjadi keluar darah segar yang bukan haid, dan ditemukan cairan putih yang diduga sperma.
Nah. Ini. Apakah terjadi rudapaksa. Kalau rudapaksa, dia matinya tidak sendiri. Berdua.
Ini satu pesan bahwa pelaku sedang menunjukkan kekuasaannya di hadapan Eki. Ini mesti ditanya kepada Prof Reza. Tapi saya belajar sedikit sedikit. Nah ini motif harus didalami. Harus dari nol lagi.
Jadi penting menggali, apakah ada soal percintaan kah. Ada soal persaingan perebutan perempuan kah. Kan sudah rame. Gang motor dan yang ketiga. Karena kan teknologi. Waktu itu lalai membedah komunikasi digital mereka berdua. Itu lalai. Karena sudah kesalahan prosedur rusak dari awalnya.
Jadi ini sangat sederhana. Sangat sederhana.
Pak Sugeng, orang-orang ini para terpidana yang sudah menjalani hukuman ini. Sekarang sedang menjalani hukuman. Mengajukan PK. Peninjuan kembali. Menurut Pak Soekeng sebagai Ketua IPW sekaligus advokat ini. Mungkin gak ini dilakukan. Dan tingkat keberhasilannya?
Ini kan pintu gerbang penyelamatan terakhir. Secara prosedur. Mohon hati-hati menggunakannya. Pastikan, ketika digunakan pintu itu adalah pintu yang terbuka dan bisa sebagai pintu lari.
Pintu lolosan nasibnya. Karena kalau tidak selesai mereka. Karena putusan misalnya dilegitimasi bahwa mereka gagal. Habis nasib mereka.
Nah ini makanya hati-hati. Kalau saya melihat kalau PK kan duanya. Satu kelalaian hakim, itu sudah lewat. 8 tahun. Tinggal Novum. Bukti baru mulai bermunculan.
Kesalahan penerapan hukum juga ada itu. Tapi sudah lewat. Karena kesalahan penerapan hukum itu Hanya 180 hari. Sejak putusan kasasi tersebut diterima secara resmi.
Termasuk kesalahan. Itu masuk 180 hari. Lewat.
Kalau Novum tinggal Novum. Novum ini setiap saat bisa. Makanya. Betul-betul harus dilakukan pengujian yang ketat.
Kasus-kasus. Salah hukum itu berhasil Beberapa contohnya. Ingat kasus Rian Jombang. Rian ditangkap karena membunuh sesama jenis di Depok. Ditangkap. Ternyata setelah diperiksa.
Sumber: Tribunnews.com
Masih Ada Senjata Terakhir, Sosok Ini Jadi Kunci Bebasnya 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Hasil Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman dkk Tetap Dihukum Seumur Hidup |
![]() |
---|
Awal Mula Kisah Cinta Rivaldy Terpidana Kasus Vina Bersemi di Lapas, Yuli: Yakin Bebas, Ia Tak Salah |
![]() |
---|
Perkembangan Baru PK Terpidana Kasus Vina: Ternyata Bareskrim Polri Periksa Saksi Setiap Minggu |
![]() |
---|