Terkini Nasional
Pelaku Tindakan Asusila Hasyim Asyari dan KPU RI Enggan Minta Maaf ke Korban, Ucap Alhamdulillah
Hasyim Asyari diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Ketua KPU karena kasus asusila namun enggan minta maaf ke korban
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya setelah terbukti melakukan tindakan asusila.
Hasyim Asyari dipecat sebagai Ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Diketahui, Hasyim Asyari diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Ketua KPU karena kasus asusila, yakni melakukan pelecehan terhadap wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat dari Ketua KPU setelah Lakukan Tindak Asusila, Beri Emoji Peluk ke Korban
Bukannya meminta maaf kepada korban, Hasyim Asy'ari justru meminta maaf kepada wartawan saat memberikan pernyataan pers di Gedung KPU, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).
Selain itu, Hasyim Asy'ari juga malah berterima kasih karena dipecat oleh DKPP, lantaran ia menjadi tidak lagi menanggung beban berat sebagai Ketua KPU.
"Bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara di mana saya menjadi teradu dan sebagaimana yang diketahui, substansi dari putusan tersebut teman-teman sudah mengetahui semua."
"Pada kesempatan ini saya mengucapkan alhamdulillah dan saya mengucapkan terimakasih kepada DKPP yang telah membebaskan dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (4/7/2024).
Hasyim justru meminta maaf kepada wartawan jika dirinya melakukan kesalahan selama menjadi Ketua KPU.
"Pada teman-teman jurnalis yang berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," imbuh dia.
Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat dari Ketua KPU oleh DKPP, Apa Peran Jokowi dalam Penghentian Jabatan Itu?
Hal senada juga dilakukan oleh KPU RI selaku lembaga yang menaungi Hasyim Asyari.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, permasalahan yang menyeret Hasyim hingga berujung sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat personal.
Atas dasar itu, KPU secara kelembagaan merasa tak memiliki kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
“Ya sebagaimana tadi kami sampaikan pertama kami tidak akan mengomentari putusan DKPP (termasuk pemintaan maaf) karena sifatnya bukan kelembagaan,” ujar Afifuddin saat konferensi pers, Kamis (4/7/2024).
Dalam konferensi pers itu, Afifuddin pun berkali-kali menyatakan tidak akan mengomentari putusan DKPP.
Dia hanya menegaskan bahwa KPU RI akan fokus melanjutkan tugas-tugas yang belum terselesaikan.

Sumber: Kompas.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|