Kabar Tokoh
Hasyim Asyari Dipecat dari Ketua KPU oleh DKPP, Apa Peran Jokowi dalam Penghentian Jabatan Itu?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya pada Rabu (3/7/2024).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya pada Rabu (3/7/2024).
Dipastikan, Hasyim Asyari tak lagi menjabat sebagai Ketua KPU dan akan segera dicopot.
Hasyim Asyari hanya menunggu surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemecatan.
Baca juga: Sosok Hasyim Asyari, Ketua KPU yang Dipecat karena Lecehkan Panitia Pemilian Luar Negeri Belanda
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pasca-DKPP mengeluarkan putusan terkait perkara pelanggaran etik Hasyim Asyari.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," katanya.
Keppres tersebut, kata Ari, akan keluar dalam kurun waktu 7 hari setelah terbitnya putusan DKPP. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut.
"Saat ini, Pemerintah/ Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Wanita yang Jadi Korban Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Menangis saat Sidang Putusan
Sebelumnya, DKPP dalam sidang putusan hari ini menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPUJ Hasyim Asyari.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Saat sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jokowi Turun Tangan, Nasib Hasim Asyari sebagai Ketua KPU akan Berakhir dalam 7 Hari."
Sumber: Tribunnews.com
Viral Foto Jokowi Menderita Sakit Kulit hingga Disebut Berobat ke Jepang, Ternyata Ini yang Terjadi |
![]() |
---|
Reaksi Hotman Paris soal Dibekukannya Sumpah Advokat Razman Nasution: Tamat karier |
![]() |
---|
Razman Nasution Batal Jalain Sumpah Advokat setelah Bikin Ricuh Ruang Sidang dengan Hotman Paris |
![]() |
---|
Tanggapan Jokowi Masuk dalam Tokoh Terkorup di Dunia, Bagaimana Cara OCCRP Memberikan Titel Itu? |
![]() |
---|
Menilik 'Kekuatan' Jokowi meski Dipecat dari PDIP, Masih Bisa Buat Partai Baru yang Siap Bersaing? |
![]() |
---|