Breaking News:

Kabar Tokoh

Sosok Wanita yang Jadi Korban Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Menangis saat Sidang Putusan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya pada Rabu (3/7/2024).

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Suasana sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU RI, Hasyim Asyari terkait dugaan asusila terhadap wanita anggota PPLN di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Tampak hadir wanita anggota PPLN selaku pengadu sekaligus korban dugaan tindak asusila Hasyim Asyarai (kanan kedua). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya pada Rabu (3/7/2024).

Hasyim Asyari diduga melakukan tindakan asusila pada wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Atas perbuatannya, Hasyim Asyari dipecat dari jabatan Ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Wanita yang menjadi korban juga tampak dalam sidang putusan tersebut.

Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat Jadi Ketua KPU karena Pelecehan, Kirimi Pesan: Pandangan Pertama Turun ke Hati

Tampak saat anggota majelis hakim membaca pokok aduan persidangan, terduga korban yang merupakan panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) menundukkan kepala dan mengelap tisu ke wajahnya. 

Sesekali rekan terduga korban di meja pengadu tampak coba menenangkan. Ia menepuk-nepuk tangan di pundak terduga korban yang terus menundukkan kepalanya.  

Mata wanita terduga korban itu pun tampak merah dan sembab saat ia kembali mengangkat kepalanya. 

Sebagaimana diketahui, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).

Baca juga: TOK! KPU Ikuti Putusan MA, Setujui Syarat Usia Cagub Minimal 30 Tahun Terhitung sejak Dilantik

Dalam sidang yang mulai digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta pukul 14.11 WIB Hasyim tak tampak di dalam ruang sidang. Ia mengikuti sidang secara daring melalui Zoom. 

Sementara, pihak pengadu tampak hadir lengkap dengan seluruh tim kuasa hukumnya. 

“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat memulai sidang. 

Untuk diketahui, Hasyim diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan PPLN sebab diduga melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung. 

Selain itu, Hasyim Asyari juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. 

Baca juga: 3 Caleg Terpilih Terancam Mundur jika Ingin Maju di Pilkada 2024 setelah KPU Ubah Pernyataannya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui di Hotel Merlyn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Dalam aduan ke DKPP, pihak kuasa hukum  juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
AsusilaKPUDKPPHasyim AsyariSidang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved