Berita Viral
5 Fakta Viral Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi ABG 16 Tahun Tanpa Izin Ortu, Ini Kronologinya
Pengasuh ponpes Lumajang, Jawa Timur menikahi anak orang tanpa sepengetahuan orang tuanya. Ini fakta-faktanya.
Editor: Rekarinta Vintoko
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (27/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Namun, ME belum ditahan oleh polisi.
ME masih akan dipanggil perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.
"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelas Achmad Rochim.
4. MR Sebut Putrinya Trauma Berat
MR mengatakan, setelah kejadian tersebut, putrinya mengalami trauma berat.
Bahkan, sampai tidak pernah keluar rumah dan takut bertemu orang lain.
MR pun berharap, pelaku bisa segera ditangkap dan mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil."
"Dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tutup MR.
5. Kata Komnas Perempuan
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi buka suara terkait kasus pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang nikah siri dengan santriwati tanpa izin orang tua di Lumajang.
Siti Aminah menegaskan kasus ini masuk dalam tindak pidana kekerasan seksual, khususnya terkait pemaksaan perkawinan yang tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
"Kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, khususnya tindak pidana pemaksaan perkawinan yang dilarang dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Siti Aminah kepada Tribunnews.com, Minggu (30/6/2024).
Baca juga: Viral 15 Orang Berbaju Dinas Satpol PP Tak Bayar Makan di Restoran, Ini Alasan Kabur setelah Kenyang
Berikut isi dari Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS:
Sumber: Tribunnews.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|