Breaking News:

Berita Viral

5 Fakta Viral Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi ABG 16 Tahun Tanpa Izin Ortu, Ini Kronologinya

Pengasuh ponpes Lumajang, Jawa Timur menikahi anak orang tanpa sepengetahuan orang tuanya. Ini fakta-faktanya.

Kompas.com/istimewa
Ilustrasi Pernikahan. Pengasuh ponpes Lumajang, Jawa Timur menikahi anak orang tanpa sepengetahuan orang tuanya. Ini fakta-faktanya. 

"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terang dia.

Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang diasuh oleh tersangka ME, yang tersandung kasus pernikahan siri anak di bawah umur, Minggu (30/6/2024).
Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad SAW di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang diasuh oleh tersangka ME, yang tersandung kasus pernikahan siri anak di bawah umur, Minggu (30/6/2024). (Istimewa/TribunJatim.com)

2. Diimingi Rp 300 Ribu

Kepada MR, putrinya itu mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp300.000 dan akan dibahagiakan, jika mau menikah dengan ME.

Karena terus mendapatkan bujuk rayu itu, MR mengatakan, lama-lama anaknya luluh dan bersedia dinikahi oleh ME.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin (disenangkan) dan dikasih uang Rp300.000."

"Saya tidak tahu kalau ternyata sudah nikah siri," ucap MR, ketika dikonfirmasi di Polres Lumajang beberapa waktu lalu.

MR mengatakan, meski sudah menikah, putrinya dan ME tidak pernah tinggal satu rumah.

Baca juga: Viral Foto dan Video Syur Selebgram Ambon dengan Oknum Brimob Maluku, Polisi Malah Dibuat Heran

Namun, gadis 16 tahun itu hanya dipanggil pada saat-saat tertentu saja.

Dikatakan MR, tersangka dan putrinya diketahui tidak pernah bergaul di rumahnya.

MR menyebutkan, ME menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah pelaku dan anaknya juga selalu dijemput oleh orang suruhan ME.

"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.

3. ME Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah mengetahui kejadian yang menimpa putrinya itu, MR kemudian melaporkannya kepada polisi.

Kini, polisi diketahui telah menetapkan ME sebagai tersangka buntut kasus pernikahan siri dengan anak berusia 16 tahun tersebut.

ME diduga kuat menjadi figur yang berpengaruh dalam tindakan nikah siri kepada anak di bawah umur, pada 15 Agustus 2023 silam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ViralLumajangJawa TimurPonpesPernikahan DiniKomnas Perempuan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved