Terkini Daerah
Korban Modus Ritual Kuda Lumping Tambah jadi 2 Orang, Pencabulan Dilakukan saat Tidur Satu Ruangan
Kasat Satreskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi membeberkan korban pencabulan modus ritual kuda lumping menjadi 2 orang.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kasat Satreskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi membeberkan korban pencabulan modus ritual kuda lumping menjadi 2 orang.
Jumlah ini bertambah setelah sebelumnya hanya satu orang yang melapor, Senin (10/6/2024).
Kedua korban merupakan anak di bawah umur yang dicabuli oleh satu keluarga.
Baca juga: Viral 1 Keluarga Rudapaksa Gadis Usia 16 Tahun demi Ritual Kuda Lumping, Ngaku agar Banyak Pesanan
"Korbannya sudah bertambah, kemarin baru 1 sekarang sudah 2 yang melapor," kata Kasat AKP Herman.
Dikatakan Kasat, korban persetubuhan kedua juga masih dibawah umur dan merupakan anggota dari jaranan Tumin dan keluarganya.
Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!
"Korban kedua juga masih diba ah umur dan termasuk anggota kuda kepang yang di rekrutmen oleh para tersangka," ungkap Kasat.
Terlepas dari itu, Kasat menghimbau kepada para pelaku usaha jaranan ataupun kuda kepang agar, tidak melakukan ritual serupa yang harus melawan hukum.
"Kepada pengusaha jaranan dalam melakukan perekrutan-perekrutan anggota tidak harus dengan ritual-ritual. Serahkan rejeki kepada Allah, Allah yang mengaturnya," tegas Kasat.
Baca juga: Tipu Muslihat Akun FB Icha Shakila, Sosok yang Buat Ibu di Tangsel dan Bekasi Tega Cabuli Anaknya
Sebelumnya, dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan 4 tersangka, yakni suami dan istri serta 2 anaknya.
Identitas tersangka adalah Tumin (67) sang pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas. Tumin adalah otak pelaku utama.
Kemudian, Tugirawarti alias Wati (38) istri dari tersangka Tumin. Tersangka lainnya adalah, Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan Bambang (20), yang merupakan anak laki-laki dan perempuan tersangka Tumin dan Wati.
Sedangkan, korbannya bocah berusia 14 tahun yang saat ini masih duduk dibangku kelas IX pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasat, kejadian pencabulan tersebut terjadi, bermula saat korban yang diajak oleh tersangka Yuni, untuk masuk ke dalam kelompok jaranan kuda kepang atau kuda lumping ayahnya.
Baca juga: Miripnya Kasus Pencabulan Anak Kandung di Bekasi dan Tangsel, Sama-sama Disuruh Akun FB Icha Shakila
Sumber: Tribun Sumsel
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|