Breaking News:

Terkini Daerah

Korban Modus Ritual Kuda Lumping Tambah jadi 2 Orang, Pencabulan Dilakukan saat Tidur Satu Ruangan

Kasat Satreskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi membeberkan korban pencabulan modus ritual kuda lumping menjadi 2 orang.

Dokumentasi Polisi
Satu keluarga tersangka pemerkosaan gadis SMP di Musi Rawas, Sumatera Selatan saat ditangkap polisi, Kamis (6/6/2024). 

"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang," kata Kasat.

Untuk tersangka Tumin dan Bambang akan dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006, tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan, untuk tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara," tutup Kasat. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Korban Asusila Satu Keluarga di Musi Rawas Dengan Modus Ritual Kuda Lumping Bertambah Jadi Dua Orang."

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
PencabulanMusi RawasKuda LumpingKorbanCabuli
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved