Terkini Nasional
Gaji ke-13 Tahun 2024 Cair Mulai Hari Ini 3 Juni untuk TNI, PNS, Polri, hingga untuk Pensiunan
Gaji ke-13 untuk tahun 2024 sudah mulai cair pada Senin (3/6/2024). Simak besarannya untuk PNS, TNI, Polri hingga pensiunan
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Gaji ke-13 untuk tahun 2024 sudah mulai cair pada Senin (3/6/2024).
Sejumlah golongan pekerja negara akan mulai mendapatkan gaji ke-13 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Hal ini diumumkan langsung oleh PT Taspen, yang juga mengonfirmasi gaj ke-13 untuk pensiunan.
Baca juga: 5 Fakta Viral Pensiunan PNS Lubuklinggau Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Tak Pernah ke Luar Negeri
"Halo Sobat TASPEN, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024," tulis akun @taspen.
Sementara untuk PNS, jadwal pencairan gaji ke-13 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 pasal 12.
Dalam beleid itu disebutkan, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
Jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Dengan demikian, gaji ke-13 akan cair pada pekan depan lantaran sudah memasuki awal Juni 2024.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024
Dasar perhitungan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Selain itu, besaran gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sebagai informasi, gaji PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan pada 2024 naik dibandingkan tahun 2023.
Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
Baca juga: PNS Pria akan Dapat Cuti Ayah hingga 15 Hari saat Istri Melahirkan, Kemenkeu Lebih Dulu Terapkan
Berikut daftar gaji pokok PNS, TNI, dan Polri pada 2024:
Gaji PNS 2024
Golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Gaji TNI 2024
Golongan I (Tamtama TNI)
Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara TNI)
Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama TNI)
Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah TNI)
Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)
Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
Gaji Polisi 2024
Golongan I (Tamtama Polri)
Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara Polri)
Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama Polri)
Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah Polri)
Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)
Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024 untuk PNS, TNI, dan Polri, Cair Mulai 3 Juni 2024."
Sumber: Tribunnews.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|