Breaking News:

Berita Viral

Viral Aksi Arogan Pengemudi Fortuner Halangi Laju Mobil Ambulans yang Bawa Pasien, Ini Kronologinya

Sebuah video yang memperlihatkan laju ambulans terhenti akibat pengemudi Toyota Fortuner memotong lajur untuk putar balik menjadi viral. Ini faktanya.

Istimewa/WartaKotalive.com
Aksi mobil Fortuner menghalangi laju ambulans di wilayah Depok 2, Kota Depok, Jawa Barat. 

TRIBUNWOW.COM - Viral video yang memperlihatkan aksi arogan pengemudi Toyota Fortuner menghalangi laju mobil ambulans yang membawa pasien, ini kata polisi.

Dikutip dari Tribunnews.com, video itu viral seusai diunggah oleh sejumlah akun media sosial, satu di antaranya akun Instagram @memomedsos pada Rabu (16/5/2024).

Dalam video yang viral, tampak laju ambulans terhenti akibat pengemudi Toyota Fortuner memotong lajur untuk putar balik.

Baca juga: Viral Sosok Petani Jagung Menangis Histeris di Atas Hasil Panen karena Harga Anjlok, Ini Kata Bulog

Bahkan, dalam rekaman kamera dashboard ambulans, pengemudi Fortuner itu sempat turun dari kemudi dan memarahi sopir ambulans.

Aksi arogan itu terjadi diduga karena ia tidak terima saat diklakson oleh mobil ambulans dengan sirine menyala.

Sempat terjadi cekcok antara pengemudi Fortuner dengan sopir ambulans hingga akhirnya dilerai oleh warga setempat.

Dalam narasi yang beredar, ambulans tersebut sedang membawa pasien sesak nafas menuju rumah sakit.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di wilayah Depok 2, Kota Depok, Jawa Barat.

Kronologi

Pihak kepolisian setempat menerangkan, peristiwa itu terjadi saat pengemudi Fortuner menghalangi laju ambulans untuk memutar arah.

Kini pihaknya masih menyelidiki peristiwa tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra.

“Kronologinya ada kendaraan yang berputar kemudian menghalangi ambulans yang informasinya membawa pasien yang sedang sakit,” kata Multazam pada Kamis (16/5/2024), dikutip dari WartaKotaLive.com.

“Namun kita sedang melakukan penyelidikan untuk mengkonfirmasi apakah betul ambulans tersebut membawa pasien yang sedang sakit,” sambungnya.

Baca juga: 8 Tahun Kembali Viral, Kasus Vina Cirebon Disebut Masih di Bawah Polda Jabar untuk Cari 3 DPO

Multazam menambahkan, identitas pengemudi mobil Fortuner tersebut juga sudah ditemukan.

“Kami cek dari data Samsat Depok, tentunya sudah ada inisialnya dan kita akan coba cek ke kediamannya,” ungkapnya.

Satlantas Polres Depok juga akan memberikan sanksi lantaran terbukti melanggar aturan lalu lintas dengan tidak memprioritaskan ambulans.

Sanksi itu berupa tilang dan pengecekan keabsahan surat-surat kendaraan mobil Fortuner itu.

“Prioritas kendaraan yang harus didahulukan seperti pemadam kebakaran dan ambulans yang membawa pasien,” pungkas Multazam.

Pengendara Tak Beretika

Belajar dari peristiwa tersebut, sebagai pengemudi selain bisa mengendarai kendaraan bermotor dengan baik, juga perlu memiliki etika.

Hal itu diungkapkan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.

Dia mengatakan, pengemudi Fortuner tersebut tidak mempunyai etika berkendara.

“Dia sudah mempertontonkan kebodohannya di tempat umum dengan cara yang tidak simpatik,” kata Sony, Rabu (15/5/2024).

“Memutar arah di depan ambulans itu egois dan bodoh, ditambah lagi berhenti dan turun untuk berdebat, untuk apa,” lanjut dia.

Sony juga mengatakan, satu detik adalah waktu yang sangat berharga untuk ambulans, entah berisi pasien atau hendak menjemput pasien.

“Jadi jangan pernah bertindak bodoh mencoba menghalangi, respek membuka jalan bagi ambulans. Jangan hanya bisa nyetir tapi belajar juga etika, aturan-aturan undang-undang lalu lintas. Ayam aja minggir kalau ada ambulans lewat,” kata Sony.

Baca juga: Viral Wanita Tertawai Ibu-ibu yang Lihat Poster di Bioskop, Minta Maaf dan Dipecat dari Pekerjaan

Kendaraan yang diprioritaskan

Perlu diketahui, ambulans menjadi satu dari kendaraan yang perlu diberi prioritas di jalan.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134.

Pada pasal 134, dijelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditetapkan, yakni sebagai berikut.

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jika ada pengendara yang mengganggu laju kendaraan prioritas bersirine, maka akan dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat (4).

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, WartaKotaLive.com/M Rifqi Ibnumasy, Kompas.com)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Ambulans Berisi Pasien Terhalang Mobil Fortuner yang Putar Balik, Polisi Ungkap Kronologinya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ViralDepokJawa BaratAmbulansPolisiFortuner
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved